Empat Tersangka Penembakan di Pasar Mawar Ditangkap Polisi, Dua DPO masih dalam Pengejaran

Mediabogor.co, BOGOR – Jajaran Polresta Bogor Kota berhasil menangkap empat tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan pria di depan Pasar Mawar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, mengungkapkan bahwa kejadian tragis ini terjadi pada 3 Februari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.

Menurut kronologi yang disampaikan yang di sampaikan Kapolresta Bogor Kota pada 03 Februari 2025, kejadian bermula pada 1 Februari 2025 ketika korban, THT alias Erik, tengah nongkrong di parkiran Pasar Mawar meminum alkohol. Dan Saat itu, ia didatangi oleh seorang pria berinisial FY alias D dan terjadi percekcokan. Saat percekcokan pihak Patroli dari Polsek Bogor Barat sempat melerai pertikaian tersebut, dan situasi sempat mereda.

Namun, pada 2 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB kata Kombespol Eko Prasetyo, korban kembali datang ke lokasi bersama istrinya. Di tempat yang sama, sudah ada FY alias D beserta kelompoknya. Pertikaian kembali terjadi hingga pada pukul 01.30 WIB, situasi berujung pada kekerasan yang melibatkan pemukulan sebelum akhirnya terjadi penembakan yang menewaskan korban.

Saat ini pihaknya mengamankan 4 empat tersangka, dua orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu D dan H, masih dalam pengejaran oleh tim gabungan dari Reskrimum Polda Jabar, Polres Bogor, dan Polresta Bogor Kota.

“Saat ini kami mengamankan empat tersangka yaitu B eksekutor penembakan, M, N, dan T. Dua masih DPO yaitu H dan D, kita masih dilakukan pengejaran,” ujarnya kepada media, saat melakukan preskonpers di Mako Polresta Bogor Kota, 04 Februari 2025.

“Kami tetap berupaya menangkap dua DPO ini secepat mungkin. Tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di Kota Bogor. Kami akan sikat habis tanpa pandang bulu siapa pun yang mengganggu ketertiban,” tegas Kombes Pol Eko Prasetyo.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni Satu unit handphone berwarna ungu dengan bekas tembakan, Tiga butir selongsong, peluru berukuran 9 mm, Satu proyektil peluru, Satu pucuk senjata api.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 tentang penyalahgunaan senjata api, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 Ayat (1), (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, Jo Pasal 55 KUHP, terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun.

“Kami bersyukur kasus ini bisa diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Kami tetap mengedepankan tidak ada masyarakat yang ingin terganggu kenyamanan dan ketertiban yang ada di wilayah Bogor kota, pasti kami akan sikat habis, saya tidak pandang bulu, siap yang berbuat hal hal yang merugikan wilayah Bogor Kota kami akan tindak tegas,” pungkasnya. (Ery)

Berita Terkait

Berikan Komentar