
Empat Pabrik Pencemar Limbah di Sungai Cileungsi Disegel
mediabogor.com, Bogor – Menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengeluhkan bau busuk hingga menyebabkan mual dan pusing akibat pencemaran limbah di Sungai Cileungsi, Satpol PP Kabupaten Bogor menyegel empat pabrik di daerah Kabupaten Bogor.
Keempat pabrik itu, disegel karena tidak memenuhi standar limbah, melakukan pencemaran sungai, dan tidak memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan, empat pabrik yang disegel adalah, PT. Alfayed Indah Perkasa (AIP), Garment Binatu/Indsutrial Laundry yang terletak di Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri; PT Hengtraco Teknik Indonesia, pabrik pembuatan jari-jari roda kendaraan, di Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri; PT. Fresh On Time Seafood (Fots), pabrik olahan makanan laut, di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor; dan PT MGP (Multi Guna Plastik), Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
“Kita sudah melaksanakan sidak untuk melihat secara langsung pencemaran limbah di Sungai Cileungsi. Limbahnya cukup besar dan ada B3 nya juga. Tak hanya empat pabrik yang sudah kami segel. Kami berencana akan menindak lima pabrik lainnya di kawasan Cileungsi sesuai limpahan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor,” jelasnya, Jumat (12/10/18).
Ia menambahkan, penghentian kegiatan berupa penyegelan ini, sifatnya sementara. Perusahaaan yang melanggar tersebut hanya dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Untuk perusahaan-perusahaan lainnya yang membuang limbah ke Sungai Cileungsi, kami beri kesempatan untuk mengurus perizinannya. Jika kedapatan masih membandel, Satpol PP akan bertindak tegas. Selain ditindak secara administratif, kami juga mempunyai kewenangan melimpahkan kasus ini ke Polres Bogor,” jelasnya. (Cr)
Berikan Komentar