Efek Parkir Liar, Hak Bocah Panaragan Kota Bogor Terenggut

mediabogor.com, Bogor – Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta, dalam menertibkan parkir liar terus digalakan, seperti yang sedang ramai diperbicangkan saat ini ialah ”punya mobil wajib punya garasi”. Sebenarnya, itu bukan peraturan baru karena sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Lalu bagaimana dengan Kota Bogor sendiri? Kota yang disebut sebagai kota penompang ibukota ini, sepertinya masih ”sepi” dalam membahas ”punya mobil wajib punya garasi”. Tapi, mendengar penerapan yang dilakukan di Jakarta, Thomas, salah satu warga Panaragan Rt 01/05, Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah, sangat mendukung dan berharap peraturan tersebut segera dapat diterapkan di Kota Hujan.

”Setuju, soalnya kasian anak – anak di sini, mereka tiap sore kalau mau main susah, soalnya ada mobil yang parkir di lapangan (Panaragan Baru). Hak mereka sebagai anak jadi hilang gara – gara ada parkir liar ini. Jadi, bagus tuh, punya mobil wajib punya garasi,” sampainya pada mediabogor.com, Senin (18/9/17).

Hal senada pun disampaikan oleh Faiz, salah satu anak yang tinggal di komplek tersebut. Siswa yang masih duduk dibangku sekolah dasar (sd) kelas 6 ini menyampaikan, keluhannya dengan apa yang dialami dirinya dan teman – temannya selama ini.

”Ganggu, tapi mau gimana lagi,” keluhnya.

Adapun aturan tentang kewajiban pemilik kendaraan bermotor harus punya garasi tertuang dalam Pasal 140 perda tentang transportasi tersebut.

Bunyi pasal tersebut yakni sebagai berikut:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.

 

Rangga

Berita Terkait

Berikan Komentar