Edarkan Sabu dan Simpan Sajam di Kontrakan, Pentolan Gengster TOM Tak Berdaya Saat Digiring Polisi

Mediabogor.co, BOGOR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga menjadi pentolan kelompok gengster Tim Ogah Mundur (TOM).

Tersangka berinisial UK (29) ditangkap oleh unit narkoba Polresta Bogor Kota dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 29,13 gram bruto.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyampaikan, bahwa UK merupakan ketua kelompok tawuran yang dikenal dengan nama Tim Ogah Mundur (TOM).

“Tersangka diamankan di sebuah kontrakan yang selama ini digunakan sebagai tempat persembunyian. Di lokasi tersebut, kami menemukan barang bukti sabu-sabu dan berbagai jenis senjata tajam, seperti celurit, klewang, samurai, pisau, serta satu jaket baja anti-senjata tajam,” ujarnya.

Menurut pihak kepolisian, senjata-senjata tajam tersebut diduga kuat digunakan oleh kelompok tersebut untuk tawuran yang sangat berbahaya bagi masyarakat.

Lebih lanjut, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa UK juga terlibat dalam peredaran narkotika sejak tahun 2023.

“Sabu-sabu ini diedarkan tidak hanya untuk kelompoknya sendiri, tetapi juga untuk pihak lain,” jelas Kapolresta.

Akibat perbuatannya, UK dikenakan pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun.

Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bogor Kota. (Ery)

Berita Terkait

Berikan Komentar