Dr. Teguh Karyadi Bantah Adanya Dugaan Praktek di Dokter Teguh Medical

Mediabogor.co, BOGOR – Dugaan adanya Praktek Dokter Teguh Medical yang berlokasi di Jalan Raya Moh Noh Nuh, Desa Leuwimekar, Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor. Diduga tidak berijin dibantah oleh Dr. Teguh Karyadi, bahwasannya dirinya hanya sebagai penanggung jawab.

“Yang prakteknyakan dokter Eldesra, terhitung mulai tanggal 17 Mei 2023,saya disini hanya sebagai penanggung jawab saja, yang prakteknya itu dia teman saya,”kata dia.
“Dokter Eldesra memiliki SIP atau Surat Izin Praktek, 440/050/050-2/dr/00498/DNPPTSP/2023. Sesuai dengan nomor yang tertera plang, jadi saya tegaskan disini hanya sebagai penanggung jawab,” ujar dia.
“Jika saya diduga tidak beretika, selama saya bertugas praktek disini, mulai dari tahun 2015 tidak bermasalah dengan warga sekitar, disini tidak menimbulkan limbah dan tidak menimbulkan kemacetan,”beber dia.
“Justru Mereka senang berkomunikasi dengan kita, namun tiba-tiba dugaan seperti itu saya sendiri heran ada kabar seperti itu, bahkan karena ada sambutan masyarakat sekitar, kedepannya saya akan membangun klinik disini,”kata dia.
“Semuanya baik-baik saja dan saya tidak pernah menerima keluhan dari pihak manapun termasuk dari tetangga sekitar tempat paraktek pelayanan kesehatan ini,” tegasnya panjang lebar di ruang kerjanya kemarin.
Hal itu diperkuat oleh Bram, yang tinggal persis di depan tempat praktek,:Tidak ada masalah saya mah baik-baik saja, itukan praktek pelayanan kesehatan, jadi jika mau berobat tidak harus jauh, istilah nya kalau kita tidak punya uang pun bisa ngutang, namanya bertetangga,” katanya.
Hal senada disampaikan Dipri, kata dia, dirinya sebagai warga, ketika dinyatakan ada warga Leuwimekar yang keberatan dengan adanya praktek dokter disana, warga yang mana ?.
Buktinya, kata dia, ketika ada acara tasyakuran, disana banyak warga sekitar yang ikut turut dalam acara tersebut. Tempat pengobatan tersebut sudah lama disana, tahunya saya kurang jelas juga.
Menurut Dipri, sebelumnya tempat untuk pengobatan dokter Teguh lokasinya yang sekarang digunakan oleh Praktek Dokter Umum yang buka 24 Jam,
“Karena sebelumnya dia menempati, di tempat yang sekarang ditempati klinik yang baru, yang saat ini bersebelahan,”pungkas dia
“Nah ini ada indikasi persaingan yang kurang sehat  antara  kedua  klinik tersebut  jadi jangan bawa  bawa  mengatasnamakan  masyarakat setempat   setempat.  Dalam konflik tersebut, masyarakat  bisa diduga  saingan bisnis,” katanya.
Untuk membuka praktek, diperlukan Surat Ijin Praktek (SIP) Dokter maka bisa langsung menjalankan kegiatan praktek,
Dokter umum akan memberikan pencegahan, diagnosis, penanganan awal dan merujuk pasien ke dokter spesialis bila diperlukan.
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes – RI) Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Izin praktek dan pelaksanaan praktek kedokteran. (Ipay / Agil).

Berita Terkait

Berikan Komentar