
DPRD Minta BPK Investigasi Terkait Temuan Kelebihan Anggaran 5 Mega Proyek
Mediabogor.co, BOGOR – DPRD Kota Bogor mengancam akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigasi lanjutan, apabila tindak lanjut pengembalian dana dari kasus kelebihan pembayaran pada lima proyek di Kota Bogor tidak maksimal.
“Kalau memang ternyata penyampaian dan pengembalian tindak lanjutnya masih lemah, bisa saja opsinya DPRD mengundang kembali inspektorat, mempertanyakan, kemudian meminta BPK untuk insvestigasi lanjutan,” ujar Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin.
Pihaknya juga meminta agar Inspektorat segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor untuk meminta arahan dan pendampingan.
“Seperti apa yang harus kita lakukan ketika ada pihak ketiga yang dirasa kurang ada itikad baik. Artinya ketika ada rekomendasi BPK itu hal yang sudah mutlak harus dikembalikan, jika tidak itu akan berdampak tidak baik,” jelas Jenal.
Sejauh ini, kata dia, berdasarkan hasil rapat dengan lima SKPD selaku pemilik proyek yang menjadi temuan BPK, sudah ada pengembalian dana oleh pihak ketiga.
“Sampai hari ke-55 dari 60 hari yang telah dideadline untuk mengembalikan dana, baru ada 35 persen anggaran yang dikembalikan. Saat ini kami masih menunggu hasil rekap dari SKPD terkait pengembalian dana secara keseluruhan dideadline yang telah ditentukan,” kata politisi Gerindra itu.
Jenal menyebut, selama pihak ketiga menindaklanjuti arahan BPK, tidak ada kerugian atau kebocoran anggaran. “Jadi hanya kesalahan administrasi saja,” imbuhnya.
Dia mengatakan, lima SKPD telah bersurat ke provinsi Jawa Barat. “Sekarang kita hanya tinggal menunggu berapa persen tindaklanjutnya,” tegasnya.
Kendati dalam aturan pengembalian dana harus dilakukan dalam 60 hari, lanjut Jenal, namun DPRD belum mengetahui secara pasti berapa presentase anggaran yang telah dikembalikan ke kas daerah.
“Kami belum bisa putuskan langkah selanjutnya. Jadj kita tunggu saja laporan dari Inspektorat,” jelas dia.
Lebih lanjut, Jenal meminta agar Pemkot Bogor memblacklist pihak ketiga yang tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana tersebut. “Hal itu agar kedepan tak terjadi lagi kejadian serupa,” katanya.
Diketahui, kelima proyek tersebut adalah Alun-Alun milik Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) yang kelebihan pembayaran sebesar Rp416 juta. Kemudian, Sekolah Satu Atap pada Dinas Pendidikan (Disdik) senilai Rp170 juta.
Selain itu, proyek gedung Perpustakaan Daerah milik Dinas Arsip dan Perpustakaan yang juga kelebihan pembayaran sebesar Rp600 juta. Kemudian, dua proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), yakni peningkatan jalan kawasan Suryakencana senilai Rp600 juta dan Masjid Agung sebesar Rp150 juta. (Andi)
Berikan Komentar