DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Ambil Alih Operasional Pasar TU Kemang

Mediabogor.co, BOGOR- Komisi I DPRD Kota Bogor meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secepatnya untuk mengambil alih pengelolaan operasional Pasar Teknik Umum (TU) Kemang atau Pasar Tekum, Cibadak, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat.

“Tentunya pengambilalihan ini jangan sampai melanggar hukum,” ujar Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Heri Cahyono, usai meninjau Pasar TU Kemang pada Senin (22/3/21) malam.

Heri juga kesal dengan adanya spanduk yang dipasang oleh PT. Galvindo Ampuh yang terkesan mengintervensi dengan menyebut seakan-akan pasar tersebut miliknya.

Berbicara tentang aset, kata dia, harus diserahkan kepada Pemkot Bogor, sejak tahun 2007 tentu DPRD Kota Bogor Komisi I meminta Pemkot Bogor mengambil alih dengan catatan tidak melanggar hukum.

“Kami menyarankan mencari fatwa penyitaan aset ini. Operasionalnya yah ini harus diserahkan. Pemerintah punya otoritas dan kebijakan tidak bisa diatur oleh lembaga, jangan seperti negara punya negara,” ungkapnya.

Heri melanjutkan, pihaknya mendorong agar pemerintah tegas melakukan langkah, kalau fatwa hukum sudah pasti semisal ada perintah pengadilan untuk melakukan pengambil alihan harus dilakukan karena ini aset rakyat Kota Bogor dan pasar bagian dari aktivitas hajat orang banyak.

“Saya menyayangkan bahwa ada spanduk yang dipasang oleh PT Galvindo Ampuh yang terkesan mengintervensi, padahal kan ini pasar bukan milik mereka. Tidak perlu lah seperti itu, ya tadi kan sudah dibuka pak wakil agar berkomunikasi saja,” tambahnya.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor lainnya, Rizal Utami mengatakan, dirinya melihat ada loss potensi pendapatan daerah Kota Bogor, karena seharusnya dikelola oleh Pemkot Bogor. Tapi sampai hari ini masih dikelola oleh PT Galvindo Ampuh. Kedua untuk berjualan penyewaan kios masih hak PT. Galvindo Ampuh sehingga tidak akan diambil alih sampai tahun 2030.

“Setelah 2034 hak guna bangunan habis diserahkan ke Pemkot Bogor. Hal yang kami minta pengelolaan kebersihan, keamanan, parkir dan retribusi. Kami pemerintah Kota Bogor tetap menghargai hak PT Galvindo Ampuh, yang belum terjual silahkan dijual. Yang belum dipungut sewa ya dipungut sewa,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, ada dua hal, ada hak pengelolaan tahun 2007, aset harus dicatatkan dalam neraca Kota Bogor karena ini Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Pengelolaan (HPL).

“Kemudian ada perjanjian keperdataan menuju kepada satu waktu tertentu, kami hormati itu, tapi yang kami ingin adalah yang menjadi kewajiban Pemkot Bogor,” tuturnya didampingi Direktur Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor Muzakkir. (Nick)

Berita Terkait

Berikan Komentar