DPRD Kota Bogor Masih Godog Perda LGBT, Sampai Kapan ? 

Mediabogor.id, BOGOR- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat akan mengajukan beberapa Peraturan Daerah (Perda) salah satunya prihal Perda lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Hal itu disepakati pada sidang paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tadi siang.

“Saat ini, penyakit sosial dan kesehatan masyarakat di Kota Bogor semakin tinggi dari hari kehari diantaranya penderita HIV AIDS yang semakin tinggi,” ungkap  Atang Trisnanto Ketua DPRD Kota Bogor, kepada awak media usai sidang paripurna, Selasa (26/11/2019).

Ia mengatakan, yang menyebabkan jumlah penderita HIV AIDS meningkat karena akibat hubungan sesama jenis, dan yang kedua ini juga meresahkan banyak orang tua dan masyarakat di kota Bogor.

Oleh karena itu, kata dia, dengan adanya Perda untuk pencegahan dan juga untuk penanganan apabila terjadi penyebaran penyakit ini.

“Jadi yang kita bahas adalah bukan pada konteks apa namanya bakat alami seksual, tapi adalah dalam bentuk penyebaran penyakit seksual ini,” ujarnya.

Kata dia, orientasi seksual itu justru lebih banyak disebabkan oleh kejahatan dan penyebaran penyakit seksual bukan pada orientasi alami. Misalkan, contoh masih pada saat kecil atau usia masih remaja di bawah umur terkena kekerasan seksual seperti sodomi dan sebagainya.

“Maka pada saat dia sudah dewasa dia mengalami kepindahan orientasi seksual, ini yang kita akan coba cegah dan tangani,” jelasnya.

Disinggung masalah berapa jumlah angka LGBT dikota Bogor, lanjut dia,

untuk angka-angkanya belum cukup jelas. Sedangkan, untuk Perda pencegahan dan penanggulangan LGBT nanti akan diskusikan lagi untuk judulnya agar  sesuai dengan konten yang ada di dalamnya.

(Nick)

Berita Terkait

Berikan Komentar