DPRD Kota Bogor Desak Evaluasi Pemasangan Meteran Listrik di Zona PKL

Mediabogor.co, BOGOR — Temuan meteran listrik prabayar yang terpasang di kawasan terlarang Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Stasiun Bogor terus menuai sorotan. Setelah mendapat reaksi keras dari Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, kini DPRD Kota Bogor turut angkat bicara dan menilai perlu adanya evaluasi serta penguatan koordinasi lintas instansi, khususnya antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan PLN.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menemukan sejumlah meteran listrik token terpasang di tiang listrik yang berada di zona merah PKL. Temuan tersebut diperoleh saat ia turun langsung dalam kegiatan bersih-bersih bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Jalan Mayor Oking, tepat di depan Stasiun Bogor, Jumat (6/2/2026).

Jenal menilai keberadaan fasilitas listrik di area terlarang tersebut menjadi simbol pembiaran, bahkan dapat dimaknai sebagai bentuk legitimasi terselubung terhadap aktivitas PKL yang memanfaatkan trotoar dan bahu jalan, yang seharusnya steril dari kegiatan berdagang.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor, Edi Kholki Zaelani, menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh antara PLN dan Pemkot Bogor agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Ya, terkait adanya meteran di jalan ataupun di tiang yang ditemukan Pak Wakil Wali Kota kemarin, saya pikir harus ada evaluasi mendalam antara PLN dan Pemerintah Kota Bogor,” ujar Edi.

Politisi dari Fraksi Aswaja itu menilai, komunikasi serta pembagian kewenangan antarinstansi harus diperjelas agar kebijakan penataan kota tidak saling bertabrakan di lapangan.

“Harus dibicarakan secara serius terkait zona-zona kewenangan. Jangan sampai Pemerintah Kota Bogor membersihkan area, tetapi fasilitas dari instansi lain justru masih diberikan,” jelasnya.

Edi menegaskan, koordinasi lintas instansi menjadi kunci utama agar penataan kota dapat berjalan efektif, konsisten, dan berkelanjutan.

“Saya pikir koordinasi antara PLN dan Pemerintah Kota Bogor itu wajib, supaya kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tambahnya.

Terkait kemungkinan DPRD Kota Bogor memanggil atau menegur pihak PLN atas temuan meteran listrik di zona terlarang tersebut, Edi menyebutkan hal itu masih akan dibahas secara internal di DPRD.

“Nanti akan kami diskusikan dulu dengan rekan-rekan di DPRD, ini masuk kewenangan komisi yang mana. Karena PLN merupakan instansi vertikal, kami juga akan melihat keterkaitannya dengan OPD terkait,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berikan Komentar