DPRD Kabupaten Bogor Beri 7 Rekomendasi ke Pemda di LKPj TA 2022

Mediabogor.co, BOGOR – DPRD Kabupaten Bogor memberikan 7 rekomendasi kepada pemerintah daerah dalam rapat paripurna dalam rapat paripurna penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPJ Bupati Bogor tahun anggaran 2022, Kamis 25 Mei 2023.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto menyebut, bahwa ke 7 rekomendasi itu nantinya akan diserahkan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti.

“Hari ini kita melaksanakan paripurna penyampaian pimpinan DPRD terkiat LKPj bupati bogor tahun anggaran 2022. Apa saja yang direkomendasikan oleh pemerintah daerah hari ini nanti kami sampaikan secara tertulis,” kata Rudy Susmanto.

Sementara, Ketua Pansus LKPj Bupati TA 2022, Amin Sugandi menyebut, 7 rekomendasi yang disampaikan itu merupakan rekomendasi utama dari 23 rekomendasi yang disampaikan ke pemerintah Kabupaten Bogor.

“Dari 23 rekomendasi, 7 yang kami sampaikan di sini,” kata Amin.

Ketujuh rekomendasi DPRD Kabupaten Bogor terhadap LKPj Bupati Bogor TA 2022 itu yakni sebagai berikut:

1.Dinas Pendidikan (Disdik) diharapkan lebih memprioritaskan sekolah yang bangunannya sangat membutuhkan renovasi atau pembangunan yang saat ini masih numpang.

2. Kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor untuk siapkan payung hukum masa berlaku terkait baliho, reklame agar masayarakat dapat turut mengawasi pengawasan.

3. Kepada Distanhorbun, agar segera menerbitkan peraturan Bupati terkait Lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang saat ini telah dibuat peraturan daerah nya.

4. Untuk meningkatkan kompetensi ASN, dalam rangka akselerasi pencapaian target indeks profesionalitas ASN, perlu segera dibangun pusat pengembangan kompetensi ASN.

5. Meminta pemerintah daerah agar memberikan pengawasan terhadap pembangunan Hunian Tetap (Huntap), khususnya di wilayah Bogor Barat agar kualitas pembangunan menjadi maksimal.

6. Ditingkatkan pengawasan terhadap dana-dana desa yang bersumber dari Samisade atau dana infrastruktur pembangunan desa.

7. Perbaikan jalan harus menjadi perhatian yang serius sebagaimana yang targetkan dalam rencana strategis (Renstra) Dinas PUPR. (Mug)

Berita Terkait

Berikan Komentar