DPRD Bahas Raperda Pelayanan Air Minum Perumda Tirta Pakuan

Mediabogor.ico, BOGOR- Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prihal Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor.

Untuk meminta masukan masyarakat dan pelanggan pansus DPRD Kota Bogor melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan berbagai elemen masyarakat, termasuk Forum Komunikasi Palanggan.

RDP yang digelar di ruang paripurna DPRD Kota Bogor itu turut hadir Direktur Umum (Dirum) Prrumda Tirta Pakuan Revelino Rizki dan Direur Teknik Ardhani Yusuf.

DPRD Bahas Raperda Pelayanan Air Minum Perumda Tirta Pakuan

Ketua Pansus DPRD Kota Bogor, Laniasar mengatakan, pihaknya cukup banyak mendapat masukan yang disampaikan peserta rapat. Masukan itu nantinya akan menjadi bahan pembahasan di internal Pansus.

“RDP hari ini cukup banyak masukan yang disampaikan masyarakat, terkait poin sosial dan kemudian tentang perluasan jaringan pelayanan air minum karena itu bagian untuk capaian RPJMN 2024,” ucap Lania kepada wartawan, Rabu (3/3/21) sore.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan, bahwa mayoritas masukan mengenai perbedaan tarif di kawasan yang sama. Seperti jumlah keluarga sama tetapi berbeda tarif yang dibebankan dalam rekening tagihan air. Selain itu, ada juga kebutuhan air di wilayah yang belum tercakup layanan Perumda Tirta Pakuan.

Selain itu menurutnya, raperda ini dibuat untuk penyesuaian dengan Perda 2/2014 dan Permendagri 71/2016. Mengingat sudah ada perubahan badan hukum dari PDAM menjadi Perumda.

“Untuk pasal per pasal nanti akan dibahas di internal Pansus, termasuk dengan bagian hukum, Perumda Tirta Pakuan dan dibantu oleh staf ahli,” jelasnya.

Sementara itu, Dirum Perumda Tirta Pakuan, Revelino Rizki menuturkan, bahwa pihaknya mendapat beberapa masukan dari masyarakat dalam RDP tersebut, diantaranya fungsi sosial kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19, disamping fungsi ekonomi atau PAD kepada Pemerintah Kota Bogor.

Selain itu, sambungnya, ada pula pasal yang diperdebatkan antara Pasal 25 dan 42. Kedua pasal itu berbeda, dimana Pasal 25 tentang pembacaan meter, sedangkan Pasal 42 tentang pemutusan rekening tagihan apabila tidak membayar selama dua bulan.

“Terkait tarif tidak dibahas hanya mengenai biaya beban tetap yang memang sesuai Permendagri 71/2016,” paparnya.

Dengan demikian, tambah Revelino pihaknya pasti akan melakukan pembahasan kembali bersama Pansus setelah dibahasnya pasal per pasal di raperda tersebut.

“Iya masih butuh pembahasan lagi nanti dengan pansus,” imbuhnya. (Nick)

Berita Terkait

Berikan Komentar