DLH Angkat Bicara Soal Tumpukan Sampah Liar di jalan Kapten Dasuki Bakri Desa Cibatok II.

Mediabogor.co, BOGOR – UPT Dinas Lingkungan Hidup (DLH) wilayah Leuwiliang, akhirnya angkat bicara soal tumpukan sampah liar di Jalan Kapten Dasuki Bakri Desa Cibatok II, kecamatan Cibungbulang, kabupaten Bogor. Persoalan sampah liar tersebut dengan pemerintah setempat.

Kepala UPT DLH Leuwiliang, Agung menjelaskan, setiap hari terdapat truk pengangkut sampah yang secara mobile mengangkut sampah di daerah tersebut.

“Meskipun tidak ada Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di lokasi, tetapi setiap pagi truk sampah selalu ke daerah itu karena banyak warga yang membuang sampah sembarangan,” jelas Agung kepala UPT DLH Leuwiliang kepada Mediabogor.co. (28/5/2024).

Agung menerangkan, Jalan Kapten Dasuki Bakri Desa Cibatok II ini tidak ada bak pembuangan sampah. Namun, sering kali banyak saja yang buang sampah sembarangan di lokasi tersebut.

Menyikapi penumpukan sampah liar ini, kami sudah berkoordinasi dengan Pemerintah kecamatan Cibungbulang, Desa Cibatok II untuk pengakatan sampah liar tersebut.

“Sambil mencari solusinya, bagaimana cara agar tidak ada lagi sampah di lokasi tersebut padahal kita memasang spanduk larangan membuang sampah di lokasi tersebut berharap tidak ada lagi warga yang membuang sampah sembarangan,”ujarnya.

Kepala Desa Cibatok II Abdurrohim, Membenarkan bahwa memang sering sampah liar selalu menumpuk di area tersebut dan kita sudah beberapa kali berkoordinasi dengan UPT DLH Leuwiliang mengakut sampah liar tersebut, baru beberapa satu minggu di angkat sudah penuh kembali.

“Padahal pihak desa juga pernah memasang spanduk larangan membuang sampah untuk sementara waktu. Dan langkah kami akan memberikan surat undangan untuk berembuk bersama pemilik lahan, kecamatan Cibungbulang dan Dinas terkait agar di pagar memakai bambu di area tanah kosong tersebut.

Menurutnya, dengan adanya penumpukan sampah liar tersebut menjadi salah satu tolak ukur masih minimnya kesadaran masyarakat tidak membuang sampah sembarangan, dan bukan warga Desa Cibatok II yang buang melainkan warga di luar Desa Cibatok II saat melintasi jalan tersebut dugaan membuangnya malam hari.

“Kami juga sudah sering kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan larangan membuang sampah sembarangan. Apa lagi sekarang Dinas DLH memasang Spanduk Sesuai dengan Lampirkan pasal 40 ayat 1 undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah berikut pidana penjara maksimal 10 tahun denda 5 miliyar, tapi masih aja ada yang membuang sampah di area tersebut,”kata dia.

“Saya sudah perintahkan kepada RT, RW atau pun warga Desa Cibatok II bilamana melihat ada yang membuang sampah sembarangan di area tersebut tangkap dan dibawa ke kantor Desa kita lakukan proses hukum,”tuturnya.(Agil).

Berita Terkait

Berikan Komentar