
DJ Asal Bogor Ditangkap Polisi karena Endorse Judi Online
Mediabogor.co, BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap seorang Disk Jockey (DJ) berinisial AJP yang diduga terlibat dalam kasus endorse situs judi online.
Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Bismo Teguh Prakoso, menegaskan bahwa kasus judi online menjadi perhatian serius dari Presiden Republik Indonesia dan Kapolri untuk diberantas secara tuntas.
“Judi online ini sangat merugikan dan merusak masyarakat. Banyak kasus dimana individu akhirnya terjebak, bahkan mengambil barang-barang yang seharusnya untuk keluarga demi berjudi,” jelas saat menggelar konferensi pers, 30 Oktober 2024.
Kombespol Bismo. Judi online, menurutnya, diatur oleh sistem mesin yang memastikan pengguna tidak akan menang dalam jangka panjang.
“Iming-iming kemenangan di awal hanya memicu ketagihan, membuat masyarakat terus bermain sampai kehabisan uang,” tambahnya.
AJP ditangkap pada siang hari di wilayah Kota Bogor. Berdasarkan penyelidikan, sejak Mei hingga Oktober, AJP menerima tawaran endorse dari situs judi online dengan bayaran Rp3.650.000 per bulan untuk dua kali tayang. AJP juga diketahui pernah menjadi brand ambassador untuk situs Zaraplay dengan bayaran Rp2.500.000 per bulan.
AJP memiliki akun dengan jumlah pengikut mencapai 44.900 di media sosial dan mempromosikan situs judi online Coinplay dan Zaraplay.
Saat ini, Polresta Bogor Kota juga melakukan pengejaran terhadap pihak yang menawarkan kerja sama dan melakukan pembayaran kepada AJP.
Atas perbuatannya, AJP dijerat dengan pasal terkait perjudian dan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia terancam hukuman hingga 10 tahun penjara sesuai Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk menjauhi judi online dan akan terus melakukan operasi penangkapan terhadap pelaku terkait perjudian online. (Ery)
Berikan Komentar