
Disnaker Kota Bogor Umumkan Kenaikan UMK 6,5 Persen untuk Tahun 2025
Mediabogor.co, BOGOR – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bogor sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Kebijakan ini sejalan dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat yang juga ditetapkan naik 6,5 persen untuk tahun depan.
Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 4 Desember 2024.
“Jadi sekarang UMK Kota Bogor sebesar Rp5.126.898, yang awalnya hanya Rp4.813.988,” ujar Kepala Disnaker Kota Bogor, Sujatmiko, dalam keterangan resminya.
UMK Kota Bogor yang baru ini akan mulai berlaku efektif pada Rabu, 1 Januari 2025. Kenaikan sebesar 6,5 persen ini diharapkan mampu memberikan dampak positif, tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi perekonomian lokal Kota Bogor.
Menurut Sujatmiko, peningkatan upah ini diproyeksikan dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Bogor.
“Harapannya, kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan para pekerja, yang pada akhirnya akan menstimulasi perekonomian masyarakat secara keseluruhan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sujatmiko menekankan pentingnya kerjasama antara seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, pengusaha, maupun serikat pekerja. Dengan sinergi yang baik, kesejahteraan masyarakat Bogor diharapkan dapat terus meningkat di tahun-tahun mendatang.
Kebijakan ini disambut baik oleh para pekerja di Kota Bogor. Kenaikan UMK dianggap sebagai langkah penting dalam menjaga keseimbangan ekonomi dan memenuhi kebutuhan hidup layak di tengah tantangan perekonomian saat ini.
Dengan kenaikan ini, Kota Bogor optimistis mampu memperkuat ekonomi lokal dan menciptakan kondisi kerja yang lebih sejahtera bagi para pekerja. (Ery)
Berikan Komentar