
Dishub Kota Bogor Semakin Giat Sidak Becak Untuk Rencana Penataan Kota 2019/2020
Dishub Kota Bogor Semakin Giat Sidak Becak Untuk Rencana Penataan Kota 2019/2020
Mediabogor.com, Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) pada tahun lalu pernah mencanangkan rencananya dalam menata becak di sekitaran kota. Pada tahun 2019/2020 nantinya alat transportasi becak akan dilarang beroperasi di jalanan pusat Kota Bogor. Becak akan dipusatkan di wilayah perumahan sebagai feeder/atau pengumpan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor lakukan kembali inspeksi mendadak (Sidak) terhadap angkutan penumpang tradisional roda tiga tersebut, yang tidak masuk dalam trayek (becak). Lokasi sidak pada kali ini terlihat kawasan Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (17/4/18).
Dikatakan Wira Staf Angkutan Tidak Dalam Trayek pada Dishub Kota Bogor, pemeriksaan ini guna melihat kelayakan jalan becak dan surat izin penarik becak.
“Yang diperiksa fisik dari becak sendiri, kemudian nomor rangka becak dan surat izin penarik becak,” ucapnya, saat ditemui dilokasi sidak tersebut.
Masih kata Wira, nomor rangka becak harus rutin di periksa, karena sering tidak sinkron antara nomor dan surat izin penarik becak.
Lanjut dia, untuk hari ini hanya untuk wilayah Bogor Tengah saja Dishub Kota Bogor lakukan pemeriksaan rutin. Karena kebanyakan becak beroperasi di wilayah Bogor Tengah saja.
“Alhamdulilah becak disini tertib administrasi. Jika ada temuan becak yang tidak memiliki surat-surat kami angkut. Kami miliki data base, jadi tidak mungkin dimanipulasi nomor rangka,” tegasnya.
Meski demikian, Wira menyatakan, saat ini becak di kota Bogor ada 600 unit. Penertiban yang pihaknya lakukan, guna mengurai becak liar.
“Karena pada 2019, operasional becak akan diterapkan pada kawasan dalam perumahan saja,” imbuhnya.
Berikan Komentar