
Dishub Kota Bogor Intensif Kandangkan Angkot Tua, Per 1 Januari 2026 Tak Ada Lagi yang Berusia Diatas 20 Tahun
Mediabogor.co, BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor terus melakukan penertiban terhadap angkutan kota (angkot) yang sudah melebihi batas usia operasional 20 tahun. Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menegaskan bahwa kebijakan ini akan ditegakkan secara ketat mulai 1 Januari 2026, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
“Sebenernya itu kalau sesuai perjanjian, umur 20 tahun itu mulai 1 Januari 2026. Kalau usianya sudah 20 tahun, kendaraan itu sudah harus dikandangkan,” ujar Sujatmiko saat di konfirmasi melalui telepon WhatsApp Kamis 16 Oktober 2025.
Menurutnya, kendaraan yang sudah berusia lebih dari 20 tahun tidak lagi memenuhi syarat untuk beroperasi karena tidak bisa memperpanjang uji KIR dan izin trayek.
“Dari KIR-nya tidak diperpanjang, kemudian izinnya juga tidak ada. Jadi harus dikandangkan. Angkot yang sudah dikandangkan tidak akan dikeluarkan lagi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sujatmiko menjelaskan bahwa meskipun ada pemilik yang mencoba memperbaiki kendaraan tua mereka, secara teknis kendaraan itu tidak akan lulus uji KIR.
“Kalau diuji pasti tidak akan lulus. Kartu pengawasan juga tidak bisa diperpanjang karena usianya sudah 20 tahun,” tambahnya.
Dishub Kota Bogor pun terus melakukan operasi penertiban setiap hari.
“Penertiban jalan terus, hari ini juga kita ada penertiban tapi senyap, tidak ramai-ramai. Saya targetkan setiap hari enam, tapi tadi laporan baru dua angkot yang ditertibkan,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, sebelumnya sudah ada 17 angkot yang dikandangkan di Terminal Bubulak, dan kini bertambah dua, sehingga total sudah 19 angkot yang ditertibkan.
Sujatmiko menjelaskan, kendaraan yang dikandangkan adalah angkot yang tidak memenuhi syarat, seperti usia di atas 20 tahun, tidak melakukan KIR, STNK mati, atau tidak memperpanjang izin trayek.
“Harusnya itu masuknya ke P5, jadi mobil pribadi berpelat hitam. Ada juga yang kami arahkan untuk scrapping,” ucapnya.
Meski begitu, ia mengakui ada beberapa kendaraan tua yang masih memiliki STNK dan SIM aktif, terutama karena adanya program pemutihan kendaraan. Namun hal itu tidak serta-merta memperbolehkan mereka tetap beroperasi sebagai angkot.
“Mulai diberlakukan perda per 1 Januari 2026, kita sikat semua yang usianya di atas 20 tahun. Harus keluar dari layanan, tidak ada negosiasi lagi,” tegasnya.
Berikan Komentar