Dishub Kota Bogor Bersiap Hadapi Akreditasi UPUBKB

Dishub Kota Bogor Bersiap Hadapi Akreditasi UPUBKB

mediabogor.com, Bogor – Hari ini (13/11/17) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, tengah sibuk untuk mempersiapkan akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB), yang rencananya akan dilakukan besok, Selasa (14/11/2017) di kantor Dishub Kota Bogor, Jalan Raya Tajur.

Kasi pengujian kendaraan bermotor Dishub Kota Bogor, Rudi Partawijaya mengatakan, sesuai dengan Peraturan Mentri Perhubungan nomor PM 133 tahun 2015 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor dan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat nomor SK. 1471/AJ.402/DRJD/2017 tentang akreditasi unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor, maka setiap tempat pengujian kendaraan bermotor wajib melakukan akreditasi yang berlaku selama 2 tahun.

Persiapan terus dilakukan untuk menghadapi akreditasi besok. Tim akreditasi diantaranya dari Kementrian Perhubungan dan Dinas Provinsi Jawa Barat.

“Kita menyiapkan terkait visi dan misi serta motto pelayanan PKB Kota Bogor. Kita juga sudah memiliki standar pelayanan ISO 9001:2008, sistem mekanisme dan prosedur pelayanan, penanganan pengaduan, papan media informasi dan pelaporan yang berkesinambungan kepada Kementrian Perhubungan Darat. Ini semua unsur administrasi yang kita siapkan,” ungkap Rudi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/11/17).

Selain itu, lanjut Rudi, disiapkan juga untuk unsur tehnis, diantaranya, lokasi dan sarana prasarana, pembenahan gedung uji KIR. Semua alat alat yang rusak sudah diperbaiki dengan bukti dari kementrian atau alat uji kalibrasi.

Selain itu ada penilaian bagi kompetensi penguji dari tingkat 1 sampai tingkat 8. Semua kemampuan penguji akan dinilai, termasuk alat kelengkapan penguji diantaranya buku KIR dan plat uji, serta sistem informasi pelayanan yang dilakukan di PKB Kota Bogor.

“Apabila tidak lulus melakukan akreditasi, maka pengujian tersebut dilarang untuk menyelenggarakan kegiatan pengujian berkala kendaraan bermotor,” jelasnya. (RF)

Berita Terkait

Berikan Komentar