Dishub Bogor Tertibkan Angkot Tak Laik Jalan, Sopir Trayek 07 Datangi Organda

Mediabogor.co, BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor belum lama ini menindak sejumlah angkutan kota (angkot) yang tidak laik jalan serta kedapatan memiliki surat-surat kendaraan mati. Angkot-angkot tersebut langsung diamankan ke kantor Dishub untuk tidak dioperasikan.

Imbas penindakan itu, sejumlah sopir dan pengusaha angkot Trayek 07 (Ciparigi – Warung Jambu – Merdeka) mendatangi kantor DPC Organda Kota Bogor. Mereka meminta penjelasan sekaligus solusi atas aturan usia angkot yang maksimal 20 tahun serta kebijakan peremajaan kendaraan.

Ketua KKSU Angkot Trayek 07, Warno, menyatakan kedatangannya bersama para sopir untuk menanyakan aturan peremajaan angkot yang selama ini belum mendapat kepastian. Menurutnya, sopir maupun pengusaha angkot bukan menolak peremajaan, melainkan terkendala biaya.

“Inti dari pertemuan ini, kami ingin tahu aturan soal usia dan peremajaan angkot. Kami bukan tidak mau, tapi program peremajaan ditutup. Ditambah lagi, kami tidak punya uang untuk membeli angkot baru, sementara perbankan atau leasing juga tidak ada yang bisa membantu,” ujar Warno, seusai pertemuan dengan Ketua DPC Organda, Senin (15/9/2025).

Ia juga menyoroti jalur yang dilintasi angkot Trayek 07. Menurutnya, rute tersebut merupakan jalur pengumpan yang semestinya tidak boleh dilintasi oleh armada BisKita.

Sementara itu, Ketua DPC Organda Kota Bogor, Sunaryana, membenarkan bahwa angkot yang ditindak Dishub memang sebagian besar bermasalah, baik dari sisi administrasi maupun teknis. Mulai dari usia kendaraan yang melewati 20 tahun, surat kendaraan yang mati, hingga kondisi fisik angkot yang sudah tidak layak jalan.

“Para sopir berharap penindakan tidak langsung berupa pengandangan, tapi diberi tanda larangan operasi. Aspirasi ini tentu kami tampung, tapi Organda tidak bisa memutuskan sepihak. Kami akan koordinasikan lebih lanjut dengan Dishub,” jelas Sunaryana.

Menurutnya, langkah penertiban sejalan dengan tuntutan masyarakat yang menginginkan transportasi umum lebih aman, nyaman, dan tertib. Ia menyebut, Organda bersama Dishub juga tengah menyiapkan program rerouting dan reduksi trayek. “Kami juga mengusulkan adanya masa transisi dengan subsidi bagi pengemudi agar mereka tidak dirugikan,” tambahnya.

Di sisi lain, Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan. Lima unit angkot yang diamankan terbukti sudah tidak laik jalan dan seluruh surat kendaraannya mati.

“Kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis maupun administrasi tidak bisa lagi beroperasi. Kalau izinnya masih ada, ya penuhi dulu persyaratan teknis supaya keselamatan lebih terjamin. Kalau sudah dipenuhi, bisa dilepas dengan berita acara,” tegas Sujatmiko. (Ery)

Berita Terkait

Berikan Komentar