Dipanggil Kejaksaan Negeri,  Sumardi Dikabarkan Sakit 

Mediabogor.co, BOGOR  – Sekertaris Dinas Perdagangan dan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor, Sumardi dikabarkan sakit saat akan dilakukan  penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.  
 
 
“Jadi memang seharusnya yang bersangkutan hadir hari ini, karena kita sudah panggil. Tapi  yang bersangkutan dikabarkan sakit,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo, Kamis (4/8). 
 
 
Kendati demikian,  pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor akan turun langsung untuk memastikan kebenaran sakitnya Sumardi sehingga tidak hadir pada sidang pertamanya sebagai tersangka.  
 
 
Sementara,  Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Juanda menyampaikan bahwa, pihaknya akan melakukan percepatan penyelesaian kasus dugaan korupsi Sumardi. 
 
 
“Untuk masalah penahanan ada mekanisme sendiri, berdasarkan KUHP, nanti kita lihat perkembangan kedepannya seperti apa. Biar penyidik bekerja dulu menuntaskan berkas perkara nya. Kita akan segera selesaikan,” katanya. 
 
 
Sebelumnya,  Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkan Sekertaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Sumardi dan pegawai honor (SS) pada pemerintahan Kabupaten Bogor sebagai tersangka penggelapan uang bantuan kebencanaan sebesar Rp1,7 Miliar. 
 
 
Sumardi dan pegawai honor itu diduga menggelapkan uang Bantuan Tidak Terduga (BTT) pada APBD tahun 2017 saat Sumardi menjabat sebagai Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik (Ratik) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor. 
 
 
 
Terhadap tersangka, disangkakan  Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam UU no 31 tahun 1999. “Ancaman pidana untuk Pasal dua minimal 4 tahun dan untuk Pasal 3 minimal 1 tahun dan sampai dengan 20 tahun,” kata Juanda. (Mug)

Berita Terkait

Berikan Komentar