Pelayanan Tera dan Tera Ulang untuk alat UTTP di pasar tradisional Kota Bogor (Istimewa)

DINKUKMDAGIN Kota Bogor, Tera Ulang Alat UTTP di Pasar Menjaga Kualitas Layanan untuk Konsumen

MEDIABOGOR.CO, Bogor- Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (DINKUKMDAGIN) Kota Bogor melalui UPTD Metrologi Legal telah sukses melaksanakan Pelayanan Tera dan Tera Ulang untuk alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya).

Mereka mengincar 46 SPBU serta layanan di supermarket dan swalayan, dengan jumlah 23 Swalayan supermarket sebagai targetnya.

Tak hanya itu, Pelayanan Sidang Tera Ulang Luar Kantor (STULK) di Pasar Tradisional juga telah berlangsung di beberapa pasar di Kota Bogor, seperti Pasar Baru Bogor, Pasar Gunung Batu, Pasar Merdeka, Pasar Padasuka, Pasar Sukasari, Pasar Jambu Dua, dan Pasar Kebon Kembang. Ini membantu 662 Pedagang dengan total 3.166 unit timbangan.

Kepala DINKUKMDAGIN Kota Bogor, Atep Budiman, menjelaskan bahwa Tera ulang atau layanan tera adalah perintah dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, di mana Penyelenggaraan Tera dan Tera Ulang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten dan Kota.

“Semua alat UTTP di Kota Bogor harus melalui proses tera/tera ulang agar tidak merugikan konsumen,” ungkap Atep pada Selasa (28/11/2023).

Selain kegiatan Pelayanan STULK di Pasar Tradisional, Atep menyatakan bahwa pada Tahun 2023 telah disusun Program Pelayanan STULK untuk 68 Kelurahan yang dijalankan selama 1 (satu) hari di setiap kelurahan.

Pelayanan tersebut telah diberikan kepada masyarakat pengguna UTTP di warung, laundry, pangkalan gas sebanyak 815 Pedagang dengan total 2.222 unit timbangan.

“Di tahun 2023, berdasarkan kerjasama dengan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, sedang berlangsung proses tera ulang untuk 4.000 unit meter air,” tambah Atep.

Sementara itu, Panera Akhli Madya H. Sentot Subandono mengamati bahwa respon konsumen secara umum cukup positif dan tanpa kendala yang berarti.

“Namun, jika ada perbaikan yang diperlukan, itu menjadi tanggung jawab pihak swasta karena kita tidak memiliki wewenang untuk melakukan perbaikan-perbaikan,” tambahnya.

“Kami menguji menggunakan standar tertentu; jika sudah memenuhi standar, transaksi dapat dilakukan dan akan diberikan tanda 2023 serta sticker sebagai indikator bahwa alat sudah tera ulang,” jelasnya.

Sementara untuk wilayah 68 kelurahan, pelayanan langsung ke rumah (door-to-door) sudah dilakukan dengan hasil yang memuaskan.

“Alhamdulillah, respon dari mereka juga baik. Saat melakukan kunjungan, kehadiran pihak ketiga menjadi penting karena jika ada timbangan yang rusak, kami tidak dapat langsung memperbaikinya tanpa kehadiran pihak ketiga. Masalah biaya juga bisa dinegosiasikan secara langsung, kami hanya membantu dalam pembayaran retribusi sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2012,” ungkapnya. (NK)

Berita Terkait

Berikan Komentar