
Dinas Sosial Kota Bogor Luncurkan Aplikasi TAROS, Ini Tujuannya
Mediabogor.co, BOGOR – Dinas Sosial Kota Bogor terus berinovasi dalam menangani permasalahan sosial di masyarakat dengan meluncurkan aplikasi “TAROS” (Tanya dan Tuntaskan Ragam Masalah Sosial).
Aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam melaporkan keberadaan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), pengamen, gelandangan, dan pengemis yang membutuhkan penanganan segera.
Menurut Sumartini, Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Kota Bogor, aplikasi TAROS sudah beroperasi selama setahun dan terbukti efektif dalam membantu penanganan masalah sosial.
“Kami menerima laporan setiap hari, terutama melalui WhatsApp. Laporan yang masuk akan segera kami tindaklanjuti dengan mengevakuasi dan memberikan layanan sesuai kebutuhan,” ujarnya kepada Mediabogor.co, Selasa 25 Maret 2025.
Salah satu contoh kasus yang baru saja ditangani adalah seorang ibu yang diduga ODGJ di depan Makorem. Masyarakat melaporkan kejadian tersebut dengan mengirimkan foto, lokasi, dan identitas pelapor melalui aplikasi TAROS. Dinas Sosial segera turun ke lokasi untuk membawa ibu tersebut ke kantor, memandikannya, dan menilai kondisinya. Jika terbukti ODGJ, ia akan dirujuk ke Rumah Sakit Marzoeki Mahdi (RSMN). Jika mengalami sakit fisik, akan dirawat di RSUD Kota Bogor. Setelah perawatan, dilakukan layanan biometrik untuk penelusuran keluarga. Jika tidak ditemukan keluarga, mereka akan ditempatkan di panti asuhan.
Dinas Sosial mencatat peningkatan jumlah gelandangan dan pengemis menjelang Lebaran. Dalam sehari, mereka bisa menerima hingga tiga laporan dari masyarakat.
Baru-baru ini, tim Dinas Sosial juga mengevakuasi seorang anak kecil yang mengemis di jalan. Meskipun keluarganya telah menjemputnya, anak tersebut kembali mengemis karena faktor kebiasaan dan pola asuh.
“Anak ini terbiasa mendapatkan uang dari mengemis dan memulung. Ketika kami menempatkan keluarganya di Rusun Cibuluh, ternyata anaknya tidak betah dan kembali ke jalan. Oleh karena itu, anak-anak seperti ini harus memiliki kegiatan seperti sekolah agar tidak kembali ke jalanan,” jelas Sumartini.
Data intervensi Dinas Sosial Kota Bogor tahun 2024 menunjukkan bahwa sebagian besar gelandangan dan pengemis bukan warga asli Kota Bogor. Dari 100 orang yang ditangani, 75 di antaranya berasal dari luar kota. Kota Bogor menjadi daya tarik bagi mereka karena keberadaan alun-alun, taman bermain, dan akses transportasi seperti stasiun kereta api yang memudahkan mobilitas mereka.
Sumartini mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan uang langsung kepada gelandangan, pengemis, dan pengamen di jalanan. Hal ini sesuai dengan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021, yang melarang pemberian uang atau barang kepada pengemis di tempat umum.
“Pemberian uang di jalanan justru memperkuat kebiasaan mereka untuk mengemis. Jika ingin bersedekah, sebaiknya melalui jalur yang lebih terorganisir, seperti masjid, panti sosial, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), atau yayasan resmi,” tegasnya.
Berikan Komentar