
Dinas Koperasi dan UMKM Kucing-Kucingan Soal Aturan Penempatan Kios
mediabogor.com, Bogor – Wali Kota Bogor Bima Arya belum mengetahui adanya keluhan warga di Kampung Kebon Angrek terkait dengan aturan untuk menempati kios milik dinas UMKM di Pejagalan, Jalan Pemuda, Tanah Sareal, Kota Bogor. Pasalnya di kios di Zona PKL Pejagalan tersebut masih banyak yang kosong. Bukan hanya itu, kios di Zona PKL pun tidak tepat sasaran karena diisi oleh jasa asuransi.
“Oh saya belum tau, nanti saya cek kesitu,” kata Bima belum lama ini.
Saat dikonfirmasi kepada Dinas Koperasi dan UMKM terkait aturan untuk menempati kios tersebut, pihak dinas mengatakan bahwa untuk menempati kios tersebut harus berkordinasi dengan ketua kelompok PKL di lokasi tersebut. Padahal Zona PKL tersebut dibangun oleh Dinas UMKM di tanah milik Pemkot Bogor.
“Kalau ada laporan kios itu kosong kita tegur kita bisa ganti,” katanya saat ditemui di Kantor Dinas UMKM Kota Bogor beberapa waktu lalu.
Namun ketika dipertanyakan apakah warga sekitar boleh menempati kios tersebut pihaknya menyerahkannya kepada ketua paguyuban PKL di lokasi tersebut.
“Bukan begitu, lahan itu secara hak diberikan hak guna oleh pemda, memang mereka yang punya, dulu kebijakan itu bukan jaman saya tapi dari jaman dulu, Kan ada ketua kelompoknya, ada ketua paguyubannya dari kelompok mereka sendiri,” kilahnya. (Nick)
Berikan Komentar