
Diduga Telantarkan Istri dan Anak, Pejabat OKU Selatan Dapat Gugatan Hukum
Mediabogor.co, BOGOR – Seorang perempuan berinisial DP (32) bersama anak perempuannya ANP (8) resmi menuntut seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, berinisial R, atas dugaan penelantaran istri dan anak yang telah berlangsung sejak tahun 2024.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, DP merupakan istri sah dari R. Pernikahan keduanya tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, sebagaimana dibuktikan dengan Kutipan Akta Nikah Tercatat. Dari pernikahan tersebut, pasangan ini dikaruniai seorang anak perempuan, ANP, yang kini berusia delapan tahun.
Pada awal pernikahan, kehidupan rumah tangga keduanya berjalan harmonis dan tinggal bersama di Kota Bogor. Namun, sejak R bertugas di OKU Selatan, hubungan keduanya mulai renggang. Sekitar tahun 2024, R diketahui jarang pulang ke rumah dan lebih banyak menghabiskan waktu di daerah tempatnya bertugas.
Menurut DP, komunikasi yang terjalin melalui pesan singkat menunjukkan adanya perubahan sikap dan kurangnya perhatian dari sang suami. Kondisi tersebut membuat DP merasa tertekan dan tidak bahagia. Hingga akhirnya, sejak awal tahun 2025, R diduga tidak lagi menunaikan kewajibannya memberi nafkah secara layak dan rutin, baik secara ekonomi maupun batin.
DP mengaku, sang suami hanya sesekali mengirimkan uang dalam jumlah kecil dan tidak menentu, dengan alasan keterbatasan finansial. Akibatnya, DP dan anaknya mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari, termasuk biaya makan, pendidikan, dan kesehatan.
Merasa ditelantarkan, DP akhirnya menggandeng Kantor Hukum Sembilan Bintang untuk menempuh jalur hukum.
Kuasa hukum DP, Randi Hadinata, S.H., menegaskan bahwa tindakan R merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kewajiban seorang suami dan ayah, sebagaimana diatur dalam UU RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (jo. UU No. 16 Tahun 2019) serta UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Perbuatan menelantarkan istri dan anak jelas bertentangan dengan ajaran agama dan hukum. Dalam hadits riwayat Abu Dawud dan Al-Nasa’i disebutkan, ‘Cukuplah seseorang dianggap berdosa bila ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya. Begitu pula dalam riwayat Muslim: ‘Cukuplah disebut berdosa orang yang menahan [memberi] makan pada orang yang menjadi tanggungannya’ ,” jelas Randi, Kamis 16 Oktober 2025.
Sementara itu, Managing Director Sembilan Bintang, Rd. Anggi Triana Ismail, selaku ketua tim kuasa hukum DP, menilai tindakan R sebagai bentuk kezaliman terhadap tanggung jawab moral dan sosial seorang kepala keluarga.
“Ini sadis sekali. Laki-laki sejatinya melindungi nyawa dan harta keluarga yang dibinanya. Tapi yang terjadi malah sebaliknya. Selain dosa besar, perbuatan seperti ini juga bisa dijerat pasal pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara,” ujar Anggi.
Anggi menambahkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat peringatan dan somasi kepada R, namun hingga kini R belum pernah hadir memenuhi undangan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“DP sebenarnya masih membuka pintu maaf dan penyelesaian kekeluargaan. Tapi kalau R terus menghindar, kami tidak segan menempuh laporan pidana. Klien kami ini luar biasa sabar, masih menggunakan hatinya meski suaminya sendiri seperti kehilangan hati nurani,” tegasnya.
Berikan Komentar