
Diduga tak Memberitahu Suaminya Meninggal Dunia, Sang Istri Layangkan Somasi ke Hotel Sahid Jakarta
Mediabogor.co, BOGOR – Ayu seorang wanita juga istri dari almarhum Rofik Maulana dan juga kuasa hukumnya melayangkan somasi terhadap Hotel Sahid Jakarta. Hal itu di sampaikan Ayu dan Kuasa Hukumnya kepada media saat menggelar presskon, Jum’at, 31 Mei 2024 malam.
Ayu dan kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada Hotel Sahid Jakarta lantaran di anggap melakukan pembiaran terhadap Ayu istri setelah suaminya yakni Rofik Maulana di tempat kerjanya.
Menurut Ayu istri Rofik Maulana, pihak keluarga terutama dirinya merasa shock, bahwa suaminya telah meninggal dunia saat sakit. Walaupun dirinya tahu bahwa suami sakit namun pihak perusahan tidak memberikan informasi kepada Ayu sebagai istrinya saat suaminya yakni Rofik Maulana meninggal dunia.
“Saya merasa kecewa pihak hotel sahid jakarta, saat suaminya meninggal tidak adanya pemberitahuan kepadanya. Padahal saya merupakan istri sah dari almarhum Rofik Maulana,” ungkap Ayu, saat konferensi pers, Jumat (31/5/2024).
Lanjut dia, karena saat suami meninggal dunia, tidak memberi kabar kepadanya.
“Padahal seandainya akan terjadi itu, saya akan membawa jenazah almarhum dan dimakamkan sesuai aturan agama,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ferry Juan mengatakan, ini sesuai pasal 304 KUHP tentang membiarkan seseorang dalam penderitaan, kalau orang itu hanya jatuh sakit ancaman 2 tahun delapan bulan penjara, dan sampai meningal dunia ancaman 9 tahun penjara.
Masih kata dia, apabila tidak memberitahukan tau-tau sudah menjadi jenazah, itu kan namanya patut diduga ada sudah terjadi pemberian atau membiarkan seseorang dalam penderitaan.
“Ini, kita katakan sudah jelas pihak keluarga tidak di beritahukan atas kejadian ini, tau-tau meninggal dunia, kalau diberitahukan tentu pihak keluarga ada kiat-kiat bagaimana mengatasi sakit suami yang bisa terselamatkan,” ujarnya.
Dalam hal ini, tentu ada tanda tanya besar ada apa, mengapa tidak ada pemberitahuan tiba-tiba almarhum meninggal dan di makamkan, karena merasa panik pada saat itu keluarga lupa tidak segera melaporkan untuk dilakukan otopsi. Sekarang disini kita perlu mengingatkan kepada hotel sahid jakarta harus menyadari kekeliruan telah membiarkan almarhum sampai meninggal dunia.
“Pihak hotel sahid jakarta sampai tidak ada permohonan maaf sama sekali hingga hari ini, dan mana tanggung jawabnya. Maka dari itu kami sepakat akan melakukan somasi,” tegas Ferry.
Di tempat yang sama, kuasa hukum Susanto menegaskan, jangan sampai terulang kembali kepada para pekerja atau perusahaan manapun dengan kejadian ini terulang kembali, karena ini berkaitan kemanusiaan dan nyawa seseorang. Dimana perasaan hati seseorang istri tiba-tiba dikabarkan setelah meninggal.
“Jadi saya mohon kepada hotel sahid jakarta bertanggung jawab, baik secara moril maupun materil,” tandasnya. (Ery)
Berikan Komentar