
Diduga Pungli, MKKSMK Kabupaten Bogor Penyamun
mediabogor.com, Bogor, – Dilema besar sedang dirasakan seluruh Pimpinan Yayasan, Kepala sekolah, dan juga Guru Negeri maupun swasta yang tergabung dalam Organisasi Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (MKKSMK) Kabupaten Bogor. Pasalnya, dalam meningkatkan mutu pendidikan, pengurus MKKSMK mengeluarkan kebijakan yang tidak sesuai harapan Kepala Sekolah. Terutama dengan adanya 16 Koordinator Wilayah (Korwil), yang tersebar di 40 Kecamatan Kabupaten Bogor, yang dinilai menjadi titik awal permasalahan kebijakan tersebut. Karena suara 16 Korwil itu, dianggap telah mewakili suara dan aspirasi para Kepala SMK se-Kabupaten Bogor yang jumlahnya sekitar 335 SMK (10 SMK Negeri, dan 325 SMK Swasta,).
Dan kini muncul persoalan yang mulai diperdebatkan oleh beberapa kepala sekolah, terutama mengenai iuran partisipasi wajib yang diduga harus dibayar oleh setiap SMK yang ada di Kabupaten Bogor. Seperti, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) 16 Korwil dengan MKKSMK, yang menghasilkan kesepakatan bersama, yakni adanya tambahan iuran dari masing-masing sekolah.
“Hasil iuran tersebut, nantinya akan dipergunakan untuk anggaran operasional verifikasi dan pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK), operasional kepala sekolah hingga dialokasikan untuk para pengawas pendidikan dan pengurus Korwil. Jadi, intinya jelas kami keberatan dengan kebijakan MKKSMK yang diputuskan sepihak dengan para Korwil tersebut,” ungkap beberapa Kepala SMK dan Pimpinan Yayasan Pendidikan yang ada di Kabupaten Bogor kepada mediabogor.com.
Bahkan, para Kepala SMK dan Pimpinan Yayasan Pendidikan itu menilai bahwa itu adalah pungutan liar (pungli), yang diduga dilakukan secara transparan, dan hal itu diduga sudah diketahui oleh pihak Dinas Pendidikan setempat.
“Iuran itu sebenarnya pungli yang dilakukan secara transparan, dan diduga sudah diketahui oleh pihak dinas pendidikan setempat, hingga berjalan sudah berlangsung lama,” jelas para Kepala SMK dan Pimpinan Yayasan Pendidikan tersebut.
Bahkan, menurut mereka (Kepala SMK dan Pimpinan Yayasan Pendidikan) memungut iuran diluar kegiatan sekolah adalah pemerasan, terlebih hal itu diketahui oleh dinas terkait dan dinas pendidikan setempat. “MKKSMK ini seperti sarang penyamun dengan mengatasnamakan kepentingan sekolah, kepala sekolah, guru, dan siswa-siswi sekolah,” tegasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten, Luthfie Syam, dengan Ketua MKKS SMK Kabupaten Bogor, Joko Mustiko, yang juga Kepala SMK Negeri 1 Gunung Putri, belum memberikan keterangan resmi terkait masalah iuran wajib yang menjadi dilema bagi para Kepala SMK dan Pimpinan Yayasan Pendidikan Kabupaten Bogor tersebut. (AW).
Berikan Komentar