
Diduga Diskriminasi Ras dan Etnis, Ki Gendeng Pamungkas Ditangkap
mediabogor.com, Nasional – Selasa (9/5) malam tadi, Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menangkap Paranormal kondang, Ki Gendeng Pamungkas. Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru, Blok D IV, No 45, RT 07 RW 01, Tegal Lega, Kota Bogor.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan Ki Gendeng Pamungkas ini.
“Iya betul yang bersangkutan kami tangkap tadi malam (Selasa 9 Mei) pukul 23.00 WIB,” ujar Kombes Wahyu, seperti yang dikutip dari laman detikcom, Rabu (10/5/).
Diketahui pria berusia 69 tahun itu dijerat dengan Pasal 4 huruf b jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 156 KUHP tentang Perbuatan Menunjukkan Kebencian karena Perbedaan Ras dan Etnis. “Saat ini yang bersangkutan masih kami periksa,” tutupnya. (RF)
Berikan Komentar