Bangunan toko barokah buah di Jalan Raya Ciomas Kreteg (Dok: Istimewa)

Diduga Belum Memiliki Izin, Bangunan Toko Buah di Ciomas Berdiri Kokoh

MEDIABOGOR.CO, BOGOR- Bangunan toko barokah buah di Jalan Raya Ciomas Kreteg nomor 1 RT 03/06, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Ciomas sudah kokoh terbangun namun diduga belum memiliki izin. Pihak Kecamatan Ciomas telah melakukan teguran secara lisan dan memastikan toko tersebut tidak beroperasional, meski telah ada penyampaian surat permohonan pembongkaran atau penindakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Ciomas, Marimbun Tua Gultom, bahwa benar bangunan tersebut belum memiliki izin. Untuk langkah penertiban sudah dilakukan peneguran secara lisan dan kepada pemilik bangunan sudah bertemu dengan Camat Ciomas Chairuka Judhyanto.

“Karena masih ada sengketa ahli waris, maka pak camat minta diselesaikan secara kekeluargaan dan kios tidak diperkenankan dibuka sebelum memiliki izin bangunan,” ungkap Gultom kepada wartawan saat dikonfirmasi Rabu 23 Agustus 2023.

Gultom melanjutkan, meski begitu dahulu pernah mengajukan izin lingkungan, sebagai dasar untuk mengurus IMB. Karena ada persoalan sengketa ahli waris, maka izin lingkungan dipending dahulu.

“Ya, kalau belum ada IMB, dipastikan belum bisa beroperasi. Itu bulan Agustus ini baru dibangun,” terangnya.

Gultom memaparkan, informasi yang didapat bangunan tersebut dibangun oleh pribadi yang menempati rumah dialamat tersebut atau tidak disewakan kepada orang lain.

“Jadi pengakuannya bahwa itu dibangun sendiri bukan dikerjasamakan. Kalau penyediaan buah kerjasama dengan pihak lain, saya tidak mengetahui juga,” paparnya.

Gultom menjelaskan, bahwa kemarin juga sudah ada penyampaian surat dari atas nama Ricky ke Satpol PP, DPMPTSP dan Tata Ruang Kabupaten Bogor. Bahasanya meminta dibongkar, kemudian salah satu pihak ahli waris dipanggil Camat agar menyelesaikan persoalan tersebut.

“Sudah disepakati kemarin diselesaikan dahulu antar ahli waris, kemudian setelah clear, izin lingkungan sebagai dasar pengajuan IMB di tandatangani oleh pak Camat,” jelasnya.

Diketahui, sebelumnya telah disampaikan surat permohonan pembongkaran pada 10 Agustus 2023 untuk bangunan barokah buah di Jalan Raya Ciomas Kreteg nomor 1 RT 03/06, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Ciomas Bogor. Dalam surat tersebut dimohon tindak lanjutnya, apabila tidak ada Izin Membangun Bangunan (IMB) dapat dibongkar. Sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. (NK)

Berita Terkait

Berikan Komentar