
Diduga Ada Bazar Terselubung, Timsus Anies-Sandi Lapor ke Bawaslu
mediabogor.com, Nasional – Anggota tim hukum dan advokasi Anies-Sandi, Amir Hamzah, melaporkan tim pemenangan pasangan Ahok-Djarot karena diduga menggelar bazar sembako dengan harga murah ke Bawaslu DKI Jakarta.
“Kami laporkan ada sepuluh titik. Sembilan pembagian sembako, yang satu itu pelaporan terkait dugaan penggunaan fasilitas negara di Kompleks DPR,” ujar Amir, seperti yang dikutip dari laman Kompas.com, Minggu (16/4)
Amir menuturkan, harga sembako yang ditawarkan dalam bazar tersebut sangat miring. Pada saat bazar tersebut digelar, sebagian panitia juga mengenakan baju kotak-kotak khas Ahok-Djarot.
“Sembako murah itu kami rasa janggal karena potongannya itu kalau kami estimasi katakanlah Rp 50.000 jadi Rp 5.000. Potongannya 90 persen,” lanjutnya.
Amir mengatakan, bazar sembako murah ini dilakukan secara masif. Tim Anies-Sandi menyerahkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu DKI Jakarta apakah masuk ke dalam tindak pidana pemilu.
“Ini merupakan temuan bahwa dilakukan secara masif hampir di seluruh wilayah Jakarta, khususnya Jakarta Timur dan Jakarta Selatan yang memang basis-basis suara pemilih Anies-Sandi,” ucap Amir.
Kesepuluh titik yang dilaporkan tim Anies-Sandi, yakni di Pluit, Cilincing, dan Kalibaru di Jakarta Utara; Kampung Melayu, Lubang Buaya, Klender, Rawamangun, dan Cimanggis di Jakarta Timur; Cengkareng, Jakarta Barat; serta Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan, serta Tim Anies-Sandi melaporkan pembagian sembako itu dengan melampirkan sejumlah bukti berupa sembako, bukti foto, dan video.
Terpisah, Calon gubernur nomor pemilihan dua DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan, bahwa dirinya tak pernah membagi-bagikan bahan pokok atau menggelar bakti sosial (baksos) ketika pemilihan kepala daerah.
“Saya enggak pernah lakukan yang begitu-begitu (bagi-bagi sembako). Saya enggak suka tuh bagi-bagi sembako, baksos (bakti sosial) saja saya enggak pernah lakukan,” kata Ahok di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Minggu (16/4).
Tim pemenangan pasangan menduga berasal dari tim Ahok dengan Djarot Saiful Hidayat kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.
“Tapi di dalam peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum), paslon (pasangan calon) kasih hadiah senilai masih di bawah Rp 25.000 itu boleh (diperbolehkan), itu ada aturan KPU-nya,” kata Ahok.
Adapun aturan yang dimaksud Ahok adalah Pasal 26 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye. Setiap bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1, apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp 25.000. Pada ayat 1, yaitu bahan kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU dimaksud meliputi; kaus, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, payung, dan/atau stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm. (RF)
Berikan Komentar