Diambil Secara Paksa oleh DC, Bos angkot Harus Damai dan Tebus Rp65 Juta

Mediabogor.co, BOGOR- Hamdan seorang bos angkutan kota (Angkot) di Bogor akhirnya bisa bernafas lega. Hal itu dikarenakan dirinya sempat berkelik dengan salah satu perusahaan pembiayaan yang menarik paksa angkot miliknya melalui pihak ke tiga Debt colector (DC) di wilayah Kota Bogor.

 
“Kejadian itu terjadi pada Juni 2022 silam. Saat itu, Roby sang pengemudi angkot miliknya dengan jurusan Jasinga-Bogor bernopol F 1987 PK sedang membawa penumpang di Jalan Sindang Barang Pengkolan, Kota Bogor.
 
Tiba-tiba dihadang empat orang yang mengaku Debt colector dan memaksa pengemudi untuk berhenti. Tak lama kemudian, angkot jenis Suzuki Futura itu dibawa ke kantor Indomobil Finance Indonesia di Jalan Padjajaran Kota Bogor,” kata Hamdam, saat dikonfirmasi mediabogor.co, di Jl. Pengadilan, Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Kamis (3/11/22).
 
Saat itu, dirinya kaget alat pencari rejekinya dirampas secara sepihak, padahal sebelumnya tidak ada pemberitahuan bahwa akan ada penarikan unit oleh pihak leasing PT. Indomobil Finance.
 
“Seharusnya mereka konfirmasi ke saya sebagai pemilik, saya akui saat itu memang ada sempat ada keterlambatan. Itupun karena dampak pandemi,” jelas Hamdan atau yang lebih akrab disapa Dangker.
 
Dirinya menyebut, sebelum peristiwa itu terjadi, dirinya pernah mengajukan penangguhan pembayaran selama tiga bulan. 
 
Kemudian, pihaknya juga sempat berupaya menutup piutangnya dengan mengajukan surat pelunasan kepada pihak leasing, namun tak direspon. 
 
Tak terima diperlakukan sepihak, Danker  pun mengadukan hal itu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yuris untuk mencari keadilan, hingga kasus tersebut ditempuh melalui jalur hukum.
 
Sementara itu, Sekretaris LBH Yuris, Uji Raharjo menjelaskan, sebelumnya pemilik angkot selaku debitur yang dirampas oleh pihak ketiga melaporkan kepada kepolisian atas gugatan perdata. 
 
Uji Raharjo menjelaskan, atas itu LBH Yuris hadir untuk memperjuangkan hak-hak kliennya menempuh jalur hukum agar tercipta keadilan. 
 
Kasus dengan nomor Perkara 115/Pdt.G/2022/PN Bgr tersebut akhirnya memasuki sidang ke-5 dengan agenda tahap mediasi.
 
“Disidang ke-5 ini adalah tahap mediasi. Alhamdulillah dengan bantuan kami, kasus perampasan ini selesai dengan cara mediasi,” sebutnya.
 
Dalam mediasi tersebut, sambung dia, kedua belah pihak bersepakat menutup kasus ini dan berdamai.
 
Atas kesepakatan itu, disepakati angkot tersebut ditebus oleh pemilik selaku debitur senilai Rp65 juta. 
 
“Setelah disepakati angkanya Rp65 juta, dari total keseluruhan jika terhitung denda nilainya lebih dari Rp200 juta,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berikan Komentar