Dewan Minta THM di Kota Bogor Harus Tutup Selama Bulan Suci Ramadan

Dewan Minta THM di Kota Bogor Harus Tutup Selama Bulan Suci Ramadan

Mediabogor.co, BOGOR- Sri Kusnaeni salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat meminta seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bogor, agar tidak membuka selama bulan Ramadan. Hal ini dilakukan, untuk menjaga kesucian bulan Ramadan.

“Kami sebagai wakil rakyat sangat prihatin sekali dengan adanya THM yang masih beroperasi di bulan suci Ramadan,”ungkapnya, Jumat (23/04/2021).

Ia mengatakan, Kota Bogor yang dikenal dan memiliki notabene (kebanyakan) penduduknya relatif religius (kental dengan keagamaan), harus dihadapkan dengan kenyataan masih beroperasinya THM di bulan ramadhan, bahkan sampai pagi hari.

“Hal itu tidak ada penghormatan sama sekali terhadap bulan suci Ramadan,” tegas legeslator fraksi PKS, kepada Mediabogor.co, dalam pesan tertulisnya, Jumat (23/4/21).

Lanjut anggota komisi lV bidang pendidikan dan kesejahteraan masyarakat ini menjelaskan, jelas-jelas kejadian ini melanggar peraturan daerah (perda) yang ada.

Mestinya Pemkot Bogor bertindak tegas terhadap pengelola THM yang masih nakal dan berikan sanksi sesuai aturan perundangan yang ada, seperti tertulis dalam perda no 1 tahun 2021 tentang tertib tempat hiburan dan keramaian pasal 24.

1. Setiap orang orang dilarang menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa izin walikota atau pejabat yang di tunjuk.

2. Setiap penyelenggaraan tempat usaha hiburan yang yang telah mendapat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melaksanakan kegiatan lain yang menyimpang dan/atau memberikan kesempatan kepada para pelanggan atau konsumen untuk melakukan selain dari izin yang dimiliki.

Dengan kejadian ini menurut Sri, Surat Edaran (SE) nomor 061/1789 – Huk.HAM tentang pelaksanaan kegiatan ibadah bulan ramadan dan idul Fitri tahun 1442 Hijriyah/2021 masehi di Kota Bogor, itupun seolah seperti angin lalu yang tak ada bekasnya padahal sudah sangat jelas sekali larangannya.

Sementara Agustian Syach, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menyampaikan, tepatnya pada malam hari tadi Jumat (23/4/21). satuannya sudah menyegel salah satu THM yang masih beroperasi di bulan suci ramadan.

“Ia malam tadi saya sudah menertibkan dan sekaligus menyegel THM yang masih beroperasi,” pungkas Agustin Syach, saat di hubungi dalam pesan singkatnya kepada MediaBogor.co. (nick)

Berita Terkait

Berikan Komentar