
Dewan Kabupaten Bogor Tegaskan Proyek Real Estate di Parung Panjang Harus Lengkapi Izin
Mediabogor.co, BOGOR- Anggota Dewan DPRD Kabupaten Bogor komisi l Egi Gunadhi Wibawa tegaskan proyek real estate di jalan Raya Dago Desa Cikuda Kecamatan Parung Panjang, belum bisa melanjutkan pembangunan.
Hal itu dikatan Egi GW saat dikomfirmasi wartawan Jumat 16 Mei 2025 Menututnya, komisi satu telah melakukan rapat pembahasan terkait persoalan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) terkait proyek perumahan Anugerah Kreasi di Cikuda Parung Panjang.
“PBG milik perumahan Anugra di Cikuda sudah di bahas oleh Komisi l, meskipun melalui tahapdn sidang mereka harus melengkapi perizinannya dulu,”Ujar Egi GW
Ia mengatakan, terkait sidang tindak pidana ringan (Tipiring) adalah bagian dari sangsi atas kesahan yang diperbuat oleh Pengembang perumahan tersebut.
“Sidang itu bagian dari membeti sangsi atas kesalah mereka (Pengembang), mereka sudah bisa melanjutkan pembangunan tapi setelah proses izin selesai,”tegas Egi.
Lenjut Egi menambahkan, setelah sidang mereka sudah bisa melanjutkan kembali pembangunannya. Tapi, secara proses harus diselesaikan dulu baru bisa melanjutkan aktivitas pembangunan.
“Meskipun sudah sidang, kalau belum bisa melengkapi izin, mereka pengembang tidak boleh melanjutkan pembangunan dulu. Mereka kalau mau melanjutkan pembangunan, harus melengkapi perizinannya dulu,” Pungkasnya (Sir)
Berikan Komentar