
Desa Pamijahan Gelar RPKDes 2026, Musrenbang Desa Mengacu pada RPJM
Mediabogor.co, BOGOR – Dalam Rangka Menyepakati Rancangan Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) tahun 2026 Daftar Usulan (DURKPDess) tahun 2027, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang lebih dikenal dengan istilah Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan ” Kata Kusnadi Kepala Desa Pamijahan kepada mediabogor.co (9/9/2025)
Kusnadi mengatakan, Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM Desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 7 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa.
“Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara menggali potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.” Ucapnya.
Lanjut Kusnadi, kegiatan Musrenbang Desa dalam rangka Menyepakati Rancangan Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) tahun 2026 yang dihadiri oleh Pemerintah Desa Pamijahan, BPD, lembaga desa, tokoh masyarakat, Pendamping Desa, Babinsa, Kepala Sekolah SDN, MI, SMPN, SMAN Se- Desa Pamijahan, UPT Irigasi, UPT Jalan dan Jembatan, UPT DP3AP2 KB, UPT Puskeswan, UPT Penyuluh pertanian, dan unsur perwakilan TP PKK Desa Pamijahan dan Kader Posyandu serta Tim dari Kecamatan Pamijahan.
“Dengan mencermati program-program yang ada RPJMDes dan melalui prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan, akhirnya disepakati program-program apa saja yang menjadi prioritas dan akan masuk ke dalam RKPDes Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar.Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang dimana materi Musrenbang RKP Desa 2026 ini merupakan implementasi dari pedoman penyusunan RKPDes Tahun 2026.
Secara definisi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014. ” Tuturnya. (Agil).
Berikan Komentar