Desa Cibitung Kulon Gelar Musdes Bahas dan Tetapkan Perubahan RPJMDes 2025

Mediabogor.co, Bogor – Desa Cibitung Kulon menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas, menetapkan, dan mengesahkan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2025. Acara ini berlangsung di Aula Gedung Serba Guna CBK, Kantor Desa Cibitung Kulon, dengan dihadiri berbagai elemen masyarakat dan pemerintahan desa, termasuk Kasi PMD Kecamatan Pamijahan, tokoh masyarakat, pendamping desa, perangkat desa, BPD, Babinsa, Babinmas, serta Binwil Pol PP Kecamatan Pamijahan.

RPJMDes disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri 114 Tahun 2014. Dokumen ini menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk pembangunan desa yang berkelanjutan.

“RPJMDes dan RKPDes merupakan dasar dalam pembangunan desa dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat untuk kesejahteraan bersama,” ujar Kepala Desa Cibitung Kulon, Jaji Suparda, kepada Mediabogor.co, Senin (11/3/2025).

Jaji menambahkan bahwa rancangan RPJMDes harus mencakup visi dan misi kepala desa, arah kebijakan pembangunan, kebijakan keuangan desa, serta rencana pembangunan yang meliputi berbagai bidang seperti penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana dan keadaan darurat.

Sementara itu, Sekretaris Desa Cibitung Kulon sekaligus Tim Penyusun RPJMDes, Iboh Wahyudi, menjelaskan bahwa musyawarah ini menjadi tahap akhir sebelum RPJMDes ditetapkan.

“Usulan-usulan yang telah dimuat dalam RPJMDes dibahas untuk terakhir kalinya. Warga yang hadir, termasuk perwakilan tiap dusun, dapat melihat apakah aspirasi mereka sudah termuat atau memberikan masukan jika ada yang perlu disesuaikan,” paparnya.

Musdes ini menjadi langkah penting dalam perencanaan pembangunan desa yang lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Berita Terkait

Berikan Komentar