
Desa Ciampea Udik Mendapatkan Program 1000 PTSL tahun 2024
Mediabogor.co, BOGOR – Sebanyak 1000 bidang tanah dan rumah di Desa Ciampea Udik, kecamatan Ciampea, kabupaten Bogor mendapatkan bantuan PTSL. Untuk itu, Desa Ciampea Udik bersama BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Bogor dan Kepala Desa (Kades) harus bersinergi untuk mensukseskan program negara ini.
Kepala Desa Ciampea Udik Cecep Basarudin mengatakan, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018, tujuan dari PTSL adalah untuk mempercepat pelayanan kepada warga terhadap kepastian hukum hak atas tanah dan rumah tinggal, serta mencegah terjadinnya konflik pertanahan yang melibatkan aparat.
“Inpres ini didukung oleh Keputusan 3 menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/KBPN, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal.Sehingga harus disukseskan,” kata Cecep Basarudin kepada mediabogor.co Rabu ( 28/2/2024).
Menurut Cecep Basarudin, pihak Desa Ciampea Udik akan terus melakukan pendampingan apabila terdapat informasi ataupun indikasi yang berujung pada ketidak benaran cara yang dilakukan siapapun, termasuk Panitia PTSL, RT, RW atau pun oknum yang mengatasnamakan.
Dicontohkannya, biaya setiap pemohon PTSL tidak boleh lebih dari Rp. 150.000,- yang diperuntukan untuk pengadaan 3 patok, 1 materai, dan biaya operasional ( penggandaan, angkutan, pemasangan patok dan transportasi). Bila dirasakan kekurangan patok dikarenakan luas tanah yang memerlukan patok lebih dari 3, maka penbambahan patok dipenuhi oleh pengusul berupa patok bukan berupa uang.
“Terhadap kondisi tanah pemohon PTSL, tidak semuanya sama. Ada yang konturnya tak rata, elevasi tinggi dan rendah. Maka dari itu, segala hal biaya tambahan yang diperlukan, maka itu menjadi beban pemohon,” tambahnya.
Ditegaskan Cecep Basarudin, untuk mencegah terjadinya pungli (pungutan liar) dalam setiap pengerjaan PTSL, harus ada kepanitiaan PTSL yang isinya dari Warga, oleh warga untuk warga. Panitia tersebut bukan kepala Desa sampai perangkat di bawahnya. Melainkan dari kelompok masyarakat (pokmas) yang dibentuk dengan kesepakatan bersama.
“Kades dan perangkat tidak boleh Bermain dalam pelaksanaan PTSL. Harus Murni pemohon PTSL warga Desa Ciampea Udik, dan yang membuat rincian biaya ya dari Pokmas kepanitiaan PTSL, dan itu harus disepakati antara kedua belah pihak,” ujarnya.
Untuk itu, Cecep Basarudin menghimbau, supaya RT, RW segera membentuk panitia Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang terdiri dari unsur masyarakat dan peserta pengurus sertifikat PTSL. Sedangkan perangkat desa tidak boleh terlibat dalam pokmas.
Dijelaskan pula bahwa, PTSL tidak akan kembali pada Desa yang sudah ikut PTSL karena akan berganti ke Desa- Desa yang lain. Sehingga diharapkan dari 1000 PTSL semua warga se – Desa Ciampea Udik yang menjadi sasaran PTSL dan segera mendaftar kepada Panitia Kelompok Masyarakat ( Pokmas).( Agil).
Berikan Komentar