Deolipa Yumara Resmi Jadi Kuasa Hukum Puluhan Mahasiswa JGU Terkait Penyelewengan Dana KIP-K

Mediabogor.co, DEPOK – Praktisi hukum kondang Deolipa Yumara resmi menjadi kuasa hukum bagi puluhan mahasiswa Jakarta Global University (JGU) Kota Depok yang tengah memperjuangkan hak mereka atas dugaan penyelewengan dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

Para mahasiswa tersebut mengaku mendapat intimidasi dari pihak kampus setelah mencoba menyuarakan ketidakberesan dalam penyaluran dana beasiswa yang merupakan hak mereka.

Deolipa menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk pembelaan terhadap hak pendidikan mahasiswa yang terancam akibat dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh pihak kampus.

“Jadi hari ini tanggal 28 Juli 2025 ini ada beberapa perwakilan mahasiswa dari JGU Depok meminta bantuan kepada kami sebagai pengacara di Kota Depok untuk membantu memfasilitasi atau menjadi kuasa hukum atau membela kepentingan para mahasiswa ini terkait kepentingannya sebagai mahasiswa dalam proses pendidikan, sebagai mahasiswa juga di JGU,” ujarnya Senin (28/7/2025).

JGU yang berdiri sejak tahun 2020 di Kota Depok, kini tengah disorot karena munculnya beragam masalah.

Mulai dari dugaan penyelewengan dana KIP-Kuliah hingga dugaan sabotase aset dari pemilik oleh Rektor JGU.

Deolipa menerangkan, dengan adanya sejumlah masalah itu, juga berdampak terhadap proses perkuliahan mahasiswa.

“Kalau menurut keterangan dari banyak mahasiswa, ada banyak persoalan-persoalan yang kemudian membuat kuliah mereka terhambat, berpotensi. Jadi ada sekitar 70-an mahasiswa yang kemudian memberikan kuasa melalui perwakilan agar kami sebagai kuasa hukum membantu mereka,” paparnya.

Deolipa mengatakan, permasalahan yang ada di JGU pun telah ditangani oleh Kementrian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisainstek) dengan pemberian sanksi sedang.

Sanksi itu, kata Deolipa, berdampak pada mahasiswa angkatan tahun 2025 yang tidak dapat memperoleh KIP Kuliah dikarenakan pemerintah membekukan sampai waktu yang tidak ditentukan.

“Sebenarnya kalau menurut keterangan mahasiswa, ini sudah ada proses pemberian sanksi administrasi terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh pihak Kementerian Dikti ya. Sanksi itu terkait dugaan korupsi atau penyalahgunaan KIP Kuliah yanf sebenarnya adalah haknya mahasiswa diberikan oleh negara,” ungkapnya.

“Jadi negara memberikan Kartu Indonesia Pintar kepada para mahasiswa ini, di mana mereka mendapat hak berupa pendanaan perkuliahan dan biaya hidup. Tapi karena ini kemudian diduga di korupsi, sehingga pada akhirnya timbullah sanksi, di mana akhirnya rektorat diberikan sanksi oleh Dikti dan dampaknya kepada para mahasiswa baru (tahun 2025) yang tak mendapatkan KIP Kuliah,” timpalnya lagi.

Lebih lanjut, Deolipa mengungkapkan, jika perihal dugaan penyelewengan dana KIP Kuliah ini pun sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Depok.

“Makanya kita nanti akan mengejar kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok bagaimana terhadap laporan para mahasiswa ini. Nah itu adalah laporan dari para mahasiswa kepada jaksa,” bebernya.

Untuk persoalan lainnya, tambah Deolipa, adalah pembekuan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) JGU oleh Rektorat. Pembekuan tersebut juga telah dilakukan selama satu tahun lebih.

“Jadi BEM JGU ini ternyata dibekukan sudah satu tahun lebih oleh pihak JGU, ini yang nggak bisa. Jadi hak mahasiswa membentuk BEM itu diatur oleh Undang-Undang, tapi nggak bisa kemudian secara sepihak dibekukan oleh pihak manajemen atau rektorat dari universitas,” terangnya.

“Ini satu persoalan besar yang kemudian memangkas hak-hak demokrasi mahasiswa, hak-hak organisasi mahasiswa. Mahasiswa ini punya hak berorganisasi, dilegalkan dengan nama BEM, tapi kemudian ini dibekukan, nah ini satu persoalan yang sangat merugikan mahasiswa,” paparnya.

Tak hanya itu, Deolipa menuturkan, persoalan yang ada di JGU ini sudah menciderai dunia pendidikan, terutama di kampus tersebut. Bahkan menurut dia, manajemen JGU termasuk rektor telah cacat moral.

“Persoalan ini yang kemudian kami anggap sebagai suatu kecacatan moral dari pihak manajemen atau rektorat JGU, cacat moral. Jadi mahasiswa ini mengalami degradasi secara berpendidikan, kenapa? Karena pihak rektor yang sebenarnya mereka agungkan sebagai pengayom, ternyata rektorat sendiri cacat moral,” tandasnya.

Berita Terkait

Berikan Komentar