Dedengkot Preman Pasar Merdeka Diciduk, Polisi Amankan Selongsong Peluru dan Senjata Tajam

Mediabogor.co, BOGOR – Aparat Kepolisian Polresta Bogor Kota berhasil menciduk seorang dedengkot preman yang kerap meresahkan warga dan para pedagang di kawasan Pasar Mereka, Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Pelaku yang dikenal dengan nama Jufri ini, selain meresahkan dengan meminta sejumlah uang kepada para pedagang ia juga seorang residivis narkoba jenis sabu-sabu yang sempat di tangkap pada tahun 2023 dan menjalani hukuman selama 8 bulan di lapas paledang.

Saat penangkapan di kediamannya, polisi menemukan barang bukti berupa senjata tajam jenis golok dan juga selongsong peluru gotri yang diduga digunakan untuk aksi premanisme.

Bismo memaparkan, bahwa pihaknya menyita selongsong peluru gotri itu adanya informasi dari warga dan para pedagang yang sering digunakan oleh pelaku untuk mengancam para pedagang.

“Pada saat kami tangkap yang bersangkutan kita cek urin dan positif narkoba berjenis sabu-sabu. Dan kita juga melakukan penggeledahan, kita dapatkan senjata tajam (Sajam) berupa golok dan juga selongsong peluru gotri yang kita temukan di penginapannya,” ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Bismo Teguh Prakoso saat menggelar konferensi pers dengan media, Senin 07 Oktober 2024.

“Jadi barang bukti selongsong peluru gotri ini senjatanya itu di buang oleh tersangka. Para korban atau masyarakat dan para korban memberikan informasi kepada kita, selain menggunakan sajam untuk mengancam juga menggunakan senjata api,” tambahnya.

Saat ini Bismo mengatakan, sudah mengamankan 10 orang preman dan akan dilakukan proses menuju Jaksa.

“Kita akan terus gelorakan operasi premanisme. Jangan takut kepada masyarakat untuk menginformasikan kepada petugas baik melalui nomor handphone Kapolresta atau pun kepada petugas – petugas yang berada pos pengamanan di wilayah Pasar Merdeka ataupun di lokasi lain,” tandasnya.

Atas kejadian itu tersangka di jerat undang undang darurat Pasal 12 tahun 51 dengan ancaman 10 tahun penjara. (ery)

Berita Terkait

Berikan Komentar