Dalam Satu Bulan, 21 Tersangka Narkotika Ditangkap di Kota Bogor

Mediabogor, BOGOR  – Sebanyak 21 tersangka penyalahgunaan narkotika ditangkap polisi di wilayah Kota Bogor. Mereka terdiri dari beberapa kasus narkotika mulai seperti ganja, sabu hingga tembakau sintetis.

“Untuk sabu-sabu yang kita amankan ada 11 orang, kemudian obat keras dan psikotropika 5 tersangka, kemudian tembakau sintetis dan ganja ada 5 orang yang kita amankan jadi total 21 tersangka,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Kata dia, para tersangka itu ditangkap Satnarkoba Polresta Bogor Kota dalam kurun waktu satu bulan terakhir dari berbagai lokasi di Kota Bogor. Adapun modus peredaranya rata-rata melalui sistem tempel.

“Modus operandi sistem tempel dan memesan dari pembeli ke bandar melalui media sosial,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ganja 1 kilogram, tembakau sintetis 2 kilogram, sabu-sabu 150 gram dan obat keras tertentu 2.894 butir. Para tersangka dijerat UU Nakotika UU RI No 35 Tahun 2009 ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup denda paling sedikit Rp 1 miliar.

“Untuk peredaran obat keras UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” tutupnya.

Berita Terkait

Berikan Komentar