
Curi Sepeda Motor Milik Tetangga, Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Polisi
Mediabogor.co, BOGOR -Seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan inisial NH, umur 25 tahun berhasil diamankan oleh jajaran petugas Polsek Gunungsindur, Polres Bogor, Polda Jabar.
Kapolsek Gunungsindur Kompol Budi Santoso mengungkapkan, terduga pelaku berhasil diamankan di rumahnya yang berada tak jauh dari rumah korban.
“Terduga pelaku ini tinggal di Kampung Pabuaran Desa Pabuaran Gunungsindur. Jadi tidak jauh dari rumah korban, hanya beda RT saja,” ucap Kapolsek Gunungsindur Kompol Budi Santoso kepada wartawan Sabtu 3 Mei 2025
Kapolsek menambahkan, sebelumnya aksi pencurian kendaraan sepeda motor ini telah dilaporkan oleh korban kepada Polsek Gunungsindur dengan nomor Laporan Polisi : 137-B/5/2025/Polsek-Gunungsindur.
“Pelapor bernama Suhandi usia 45 tahun warga Kampung Pabuaran Desa Pabuaran. Saat itu korban melaporkan kehilangan sepeda motor jenis Yamaha Mio nopol F 2473 TAM di rumahnya sekitar jam 01.00 WIB,” ungkap Kompol Budi Santoso.
Sedangkan knologis penangkapan terduga pelaku curanmor, lanjut Kapolsek, saat korban dan warga melakukan giat ronda keliling malam hari dan melihat sepeda motor Mio ada di belakang rumah pelaku.
“Temuan ini dilaporkan ke petugas yang langsung mendatangi dan menanyakan kepada terduga pelaku, yang selanjutnya mengakui perbuatannya mencuri motor milik tetangganya tersebut,” terangnya.
Kompol Budi Santoso melanjutkan saat ini pihaknya masih terus melakukan proses pendalaman dan pemeriksaan. Sementara terduga pelaku dan barang bukti sepeda motor serta STNK sudah diamankan.
“Terduga pelaku terancam pasal pencurian dan pemberatan. Kami imbau warga untuk tetap waspada dan hati – hati saat hendak menyimpan kendaraan bermotor,” kata Kompol Budi Santoso (Sir)
Berikan Komentar