Curi Ribuan NIK e-KTP Untuk Aktivasi Kartu Indosat, Kepala Cabang Nusapro Ditangkap Polisi

Mediabogor.co, BOGOR, – Satreskrim Polresta Bogor Kota meangkap seorang pria berinisial LUK, 51 tahun yang menjabat sebagai Kepala Cabang PT Nusapro Telemedia Persada, cabang Bogor, yakni perusahaan dalam bidang telekomunikasi dan dealer resmi proveder Indosat.

Pelaku diduga melakukan pencurian data pribadi dan identitas kependudukan milik puluhan ribu warga pemilik e-KTP di Jabodetabek.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, tersangka dan satu orang karyawanya berinisial MR alias Pitek ditangkap katena melakukan tindakan pidana pencurian data pribadi dan menggunakan identitas milik orang lain untuk mengaktifkan dan meregistrasi kartu perdana selular,

“Dalam satu bulan tersangka rata-rata melakukan registrasi dan aktivasi sebanyak 500 hingga 1000 kartu sim indosat dan m3 menggunakan data identitas milik orang lain,” kata dia di Mako Polresta Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Rabu 28 Agustus 2024.

Bismo mengatakan, akibat penggunaan data pribadi dan identitas kependudukan atau NIK orang lain tanpa ijin mengakibatkan adanya tagihan biaya seluler yang ditagihkan kepada pemilik identitas yang NIK nya digunakan untuk mengaktifasi kartu seluler,

“Tidak menutup kemungkinan data-data pribadi ini juga digunakan untuk tindak pidana lain seperti judi online, pinjol dan pemerasan,” katanya.

Ia menjelaskan, pencurian NIK dan data kependudukan milik pengguna e-KTP ini menggunakan Aplikasi ‘HANDSOME’ yakni aplikasi resmi yanf diberikan oleh Perusahaan dengan cara memasukan Simcard ke dalam HP kemudian mengklik aplikasi tersebut sehingga keluar NIK yang akan di input kedalam Simcard.

“Diduga dengan menggunakan aplikasi ini pelaku dengan mudah mendapatkan data identitas kependududkan berikut NIK dari data milik BPJS dan KPU,” jelas Bismo.

Pelaku mendapat data kependudukan milik orang, kemudian pelaku memasukkan Sim Card Perdana ke Handphone sebanyak 6 (enam) Unit Handphone berbagai merk dengan cara memasukan perdana Kartu Sim Card INDOSAT.

Setelah memasukkan kartu perdana tersebut kedalam handphone, lalu muncul sms pemberitahuan dari nomor 4444 untuk meregistrasi simcard tersebut dengan cara mengisi nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KK (Kartu Keluarga).

“Motif pelaku melakukan Hal tersebut untuk menutupi target penjualan Simcard sehingga mendapatkan Fee dari Perusahaan, dan rata-rata dalam satu bulan pelaku meraup keuntungan hingga 26 juta perbulan,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 4.000 buah kartu Indosat IM3 kuota 9 Gb, sebanyak 2.000 buah kartu Indosat IM3 kuota 6 Gb, sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) buah kartu Indosat IM3 kuota 3 Gb; 5. 2.000 (dua ribu) buah kartu Indosat IM3 dengan kuota 0 Gb/0K dan 20.000 buah Voucer Indosat IM3.

Berdasarkan keterangan pelaku mengaku sudah lebih dari 3000 NIK dan data warga kota Bogor yang sudah digunakan oleh merekan untuk mengaktivasi sim indosat dan lebih dari 14 ribu NIK warga jabodetabek lain yang sudah mereka gunakan.

Kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 94 Jo Pasal 77 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 94 Jo Pasal 77 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 ancaman Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah). (Andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar