
Cuaca Hujan, Satpol PP Ciseeng Tetap Babat 21 Spanduk Liar
Mediabogor.co, BOGOR – Turunnya hujan sejak pagi hari, tak membuat semangat petigaa unit Satpol PP Kecamatan Ciseeng kendor dalam penertiban spanduk liar bertajuk operasi Kamis Manis,.
Sejumlah petugaa penegak peraturan daerah (perda) ini tetap mencopot, menurunkan dan menertibkan spanduk maupun umbul – umbul ilegal vyang terpasang di sejumlah lokasi.
“Kami melakukan kegiatan mulai jam 13.00 WIB sampai selesai. Targetnya alat promosi atau iklan liar atau tidak memiliki izin resmi,” ungkap Komar, Komandan Regu Unit Satpol PP Kecamatan Ciseeng, Kamis 5 Maret 2026.
Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Ciseeng Tajudin, menegaskan bahwa giat penertiban dilakukan berdaaar Perda Nomor 8 Tahun 2025 Tentang penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat;.
Serta Peraturan Bupati Bogor Nomor : 22 tahun 2023 tentang perubahan atas Perbup Bogor Nomor 81 Tahun 2021 dan Surat Edaran Sekda Kabupaten Bogor nomor : 300.1.1/313/SATPOL.PP/2026 Tanggal12 Februari 2026 tentang Penertiban Spanduk dan Umbul-Umbul di Kabupaten Bogor
“Atas dasar tersebut anggota Satpol PP melakukan penertiban spanduk, umbul-umbul dan banner ilegal atau tidak memiliki izin di wilayah Keamatan Ciseeng,” jelas Tajudin.
Ia menambahkan, dari hasil giat operasi tibum ini petugas menertibkan sebanyak 21 buah spanduk, umbul-umbul dan banner. Terdiri dari 3 biah spanduk rokok Djingga, 10 buah spanduk Perumahan Emerald Cilebut, 2 buah spanduk Perumahan Griya Tirta Asri serta 6 buah papan Iklan ukuran kecil Wifi.
“Semua zpanduk, umbul-umbul dan banner yang ditertibkan didata dan diamankan di Kantor Kecamatan sebagai barang bukti,” (Sir)
Berikan Komentar