
Coklit Jadi Ujung Tombak Sukseskan Pemilu 2024, Bawaslu Awasi Partalih
Mediabogor.co, BOGOR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor meminta masyarakat dapat berperan aktif untuk mengawasi proses tahapan Pemilu 2024 mendatang.
Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi dan Humas Bawaslu Kota Bogor Ahmad Fathoni mengatakan, pihaknya saat ini tengah penyusunan daftar pemilih dengan melakukan pencocokan dan penelitian (cokit) Pamutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh petugas Panitia Pamutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) mulai Tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023.
Menurutnya, untuk mendapatkan data pemilih yang akurat perlu dilakukan pemutakhiran data pemilih teknisnya. Ada petugas yang disebut Pantarlih mendatangi rumah warga sehingga siapkan dan pastikan anggota keluarga yang telah memenuhi syarat tercatat dalam daftar pemilih.
“Yang dilakukan Pantarlih saat melakukan coklit adalah mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat, tapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih,” kata Fathoni pada Selasa (14/2/2023).
“Jika ada kekeliruan, mencatat pemilih yang telah berubah status dari status prajurit TNI atau anggota Polri, mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi prajurit TNI atau Polri, mencoret data pemilih yang belum pernah kawin atau menikah pada hari pemungutan suara,” sambungnya.
Dia mengungkapkan, petugas Pantarlih menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam PKPU 7/2023 termasuk dengan tidak menafikan hal-hal yang sifatnya administratif seperti tidak memasang stiker sebagai tanda rumah tersebut telah dicoklit atau sebaliknya.
“Untuk warga juga tolong bantu Pantarlih karena mereka sedang menjalankan tugas negara demi mendapatkan Pemilu yang terlegitimasi karena terjaganya hak konstitusi warga dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024,” harapnya.
Oleh sebab itu, tahapan yang mesti dikawal adalah tahapan verifikasi faktual (verfak) dukungan calon DPD RI. pada prinsipnya lanjutnya saat verfak ini adalah memastikan nama, alamat, dan NIK pendukung dengan datang langsung ke rumahnya atau di tempat lain yang ditentukan, serta menanyakan apakah mendukung atau tidak.
Fathoni mengatakan, verfak juga dapat dilakukan melalui sarana teknologi dengan cara panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika, dan jika dalam hal pendukung tidak dapat dilakukan verfak oleh KPU Kabupaten/Kota sampai masa berakhirnya tahapan verfak kesatu, dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Tak hanya itu, yang mesti kita sama-sama perhatikan adalah pencatutan dukungan. Kalau tidak merasa mendukung sampaikan aja yang sebenarnya kepada petugas karena itu hak warga untuk memberikan dukungan atau tidak sehingga tidak ada paksaan kepada siapapun,” tandasnya. (Andi)
Berikan Komentar