Cemari Udara, Pemkab Bogor Tutup Perusahaan di Klapanunggal

Mediabogor.co, BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, menghentikan operasional salah satu perusahaan di Kecamatan Klapanunggal karena diketahui melakukan pencemaran udara, Rabu 13 September 2023.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana mengatakan, penegakan hukum (Gakkum) yang dilakukan berupa penutupan saluran pembuangan air limbah tanpa izin atau air terkontaminasi debu batu bara dari area boiler.

“Selain Gakkum kami juga akan melakukan pemanggilan untuk proses pemeriksaan lanjutan dan akan diterbitkan sanksi administratif,” kata Gantara.

Dia pun memastikan penegakkan hukum tersebut akan terus dilakukan kepada perusahaan yang kedapatan melanggar aturan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Gakkum ini akan terus kita lakukan secara konsisten bagi perusahaan yang melanggar lingkungan hidup yang merugikan kesehatan masyarakat dan lingkungan Kabupaten Bogor,” tegas Gantara.

Dia berharap penegakkan dan pemberian sanksi tegas ini dapat memberikan efek jera kepada seluruh pelaku usaha di Kabupaten Bogor.

“Dengan tindakan ini kita berharap perusahaan-perusahaan dapat mentaati aturan yang berlaku terutama dalam pengelolaan LB3, polusi air dan udaranya, tidak mencemari dan menjaga lingkungan hidup Kabupaten Bogor,” jelasnya.

Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui
Satgas Pengendalian dan Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek, telah melakukan 32 pengawasan kegiatan industri di wilayah Jabodetabek yang salah satunya di Kabupaten Bogor.

“Target kegiatan industri yang diawasi adalah kegiatan yang berpotensi menyebabkan pencemaran udara dan/atau laporan masyarakat, meliputi, stockpile batu bara, PLTU, pabrik-pabrik yang mengoperasikan PLTU dan boiler, serta beberapa yang lainnya,” kata Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Rasio Ridho Sani.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK tersebut menegaskan, jika Tim Satgas sejauh ini juga telah melakukan penghentian sementara dan penyegelan kepada 13 kegiatan industri, pemberian sanksi adminstrasi kepada delapan kegiatan industri, dalam proses sanksi administrasi terhadap sembilan kegiatan industri.

Disamping itu, kata dia, saat ini sedang dilakukan pulbaket atau penyelidikan terhadap dua kegiatan industri dan melakukan pengawasan terhadap 13 kegiatan industri.

Untuk menekan pencemaran udara di Jabodetabek, lanjutnya, Tim Satgas dan Dinas Lingkungan Hidup juga melakukan penghentian dan pemasangan plang himbauan untuk tidak melakukan kegiatan pembakaran terbuka di 57 lokasi.

Langkah penghentian pembakaran secara terbuka dilakukan di wilayah Jabodetabek yang tersebar di sembilan titik di wilayah Jakarta, empat titik di wilayah Kabupaten Bogor, lima titik wilayah Kota Bogor, 15 titik di wilayah Kabupaten Tangerang, 20 titik di Kota Depok, dan empat titik di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Berita Terkait

Berikan Komentar