
Camat Yudi Sebut Kisruh Soal Lahan Di Tamansari PT PMC Sudah Miliki izin
Mediabogor.co, BOGOR Sengkarut permasalahan lahan warga penggarap di Kecamatan Tanansari dengan PT. Prima Mustika Candra (PMC) hingga sekarang belum menemukan titik temu. Padahal lahan yang dikelola oleh PT. PMC Sudah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan surat hak guna bangunan (SHGB) dari tahun 1998.
“Jadi area PT. PMC ini perlu kita sampaikan mereka itu, memiliki lahan di Kecamatan Tamansari, meliputi 3 desa, yaitu Desa Tamansari, Sukaluyu dan Desa Sukajaya.Dan untuk di desa Tamansari yang mereka lakukan aktivitas dilapangan itu, sudah memiliki izin, ” kata Yudi Hartono Camat Tamansari kepada wartawan, Senin (14/7/25).
“Itu sudah memiliki izin sampai IMB. Izinya itu seluas kalau tidak salah sekitar 9 hertare dan itu sudah IMB. Dan adapun di Desa Sukaluyu dan Desa Sukajaya mereka sedang memproses dalam tahapan penyelesaian perizinan,” ujar Yudi.
Menurutnya, Yang dirinya tahu mereka baru menyelesaikan sampai tahapan persetujuan kesesuian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR). Dan untuk di tamansari sudah selesai dengan IMB 9 hektare.Kenapa pelaksana kegiatanya seperti tersendat atau ada kandala. Salah satunya, belum ada kesepakatan dengan beberapa warga yang memang mereka ada yang bertempat tinggal disitu, bercocok tanam disitu.
“Jadi belum ada penyelesaian yang konferhensip. Bagi warga yang memiliki kegiataan di atas atau mereka yang berkegiatan di atas lahan PMC. Itu salah satu kendalanya, sehingga beberapa warga itu merasa keberatan untuk proses pelaksanaan pembangunan di wilayah PT. PMC. Ingin diselesaikan terlebih dahulu,” terangnya.
Pihak Kecamatan dari awal sekitar tahun 2022 -2023 telah mensosialisasikan kepada masyarakat, karena waktu itu PMC memang bersurat juga kepada kecamatan, informasi akan ada kegiatan di lahan miliknya.
“Sehingga tugas kecamatan saat itu mensosialisasikan bahkan sudah beberaps kali sosialisasi yang kami laksanakan, SHGB lahan PT PMC itu keluar tahun 1997 dan sampai hari ini SHGB nya masih aktip, dan untuk izin IMB saya lupa, pada intinya itu sudah memiliki IMB,” imbuhnya.
Salah satu petugas lapangan PT. PMC, Takbir Simbolon menceritakan, viralnya vidio bahwa PT. PMC melakukan kekerasan kepada warga dibantah. Kejadian saat itu ada seorang warga datang menghampiri hingga memberhentikan kegiatan dan menyabut kunci alat berat buldozer.
Dia langsung mukul, kami sudah lapor ke Polres ini kejadian sudah 2 kali, dulu pelaku bawa golok karena dia tidak beraksi kita diam saja, terkait vidio yang beledar PT PMC menyewa preman, itu bukan preman itu warga disini, kita rekrut dan kita karyakan, dan untuk saat ini pengerjaan kami stop dulu sambil menunggu kondusif dan cuaca,” tukasnya.
Berikan Komentar