Calon Peserta Pemilu 2019 di kota Bogor Akan Menerima Berita Acara Setelah Penyusunan dilakukan oleh KPU

Calon Peserta Pemilu 2019 di kota Bogor Akan Menerima Berita Acara Setelah Penyusunan dilakukan oleh KPU

MediaBogor.com, Bogor – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kota Bogor melaksanakan rapat pleno terbuka penyusunan berita acara hasil verifikasi persyaratan partai politik peserta pemilu tahun 2019.

Rapat pleno tersebut di hadiri oleh seluruh perwakilan partai politik peserta pemilu,bertempat di Hotel D’Anaya,Bogor Timur,Kota Bogor,(8/2/18).

Ketua KPU kota Bogor,Undang Suryatna mengatakan setelah penyusunan berita acara kami sampaikan seluruh hasil verifikasi kepada partai politik calon peserta pemilu 2019 di kota Bogor.

“Dari hasil verifikasi untuk di kota bogor sebagian besar dapat di nyatakan memenuhi syarat,namun ada satu partai yang tidak memenuhi syarat karena tidak bisa menghadirkan ke anggotaan,”ucap Undang.

Lebih lanjut,Undang menuturkan yang tidak memenuhi syarat tersebut belum tentu gugur sebagai peserta pemilu di kota Bogor,karena persyaratan partai politik calon peserta pemilu itu harus mempunyai kepengurusan di seluruh propinsi,dan setiap propinsi itu memiliki kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota,memiliki kepengurusan di 50 persen kecamatan serta untuk di kota Bogor memiliki keanggotaan paling sedikit adalah seribu anggota.

“Karena tadi ada persyaratan 75 persen kabupaten/kota,jika kota Bogor tidak merupakan bagian dari 75 persen maka bisa memenuhi syarat,jadi belum tentu yang tidak memenuhi syarat di kota Bogor tidak memenuhi di tingkat nasional begitu juga sebaliknya belum tentu yang memenuhi syarat di kota Bogor bisa memenuhi syarat di tingkat nasional,”jelasny.

Menurut undang ini merupakan verifikasi terakhir untuk tingkat kabupaten/kota selanjutnya akan di rekap di tingkat propinsi dan tingkat nasional,ini akan menentukan apakah partai politik memenuhi syarat untuk di tetapkan sebagai peserta pemilu tahun 2019.

“Nanti akan di undi kembali no urut partai politik,kemungkinan no urut bisa berubah,lalu tugas partai politik adalah mencermati dan memberi masukan tentang daerah pemilihan,”paparnya.

Undang menambahkan ia mempunyai usulan ada enam dapil dimana semua kecamatan menjadi satu dapil juga mengusulkan dari lima dapil dengan menggabungkan kecamatan Bogor Timur dan Bogor Tengah,tentu keputusannya akan di ambil oleh KPU RI.

“Yang paling penting adalah partai politik harus mempersiapkan daftar calon anggota legislatifnya, pesyaratan calon anggota legislatif bisa di lihat di undang undang no 7 tahun 2017 agar nanti pada saat tahapan pendaftaran calon legislatif sudah melengkapi seluruh persyaratannya sehingga tidak ada kendala bagi partai politik maupun bagi KPU dalam memeriksa ke absahan syarat syarat pencalonan tersebut,”pungkasnya. (NICK)

Berita Terkait

Berikan Komentar