Bursa Hewan Qurban Digelar 11 Hari

mediabogor.com, Bogor – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1440 H, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan (Puslitbangnak) bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bogor menyelenggarakan Bursa Hewan Qurban (BHQ) selama 11 hari mulai dari tanggal 1 hingga 11 Agustus 2019 di halaman Kantor Puslitbangnak Jl. Raya Pajajaran Kav. E-59 Bogor.

Kepala Balitbangtan, Dr. Fadjri Djufri menyampaikan, BHQ ini adalah kegiatan reguler yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2000. Tahun 2019 ini, adalah pelaksanaan BHQ yang ke-20.

“Tahun ini, BHQ diikuti oleh 14 peternak/penjual (sapi, domba dan kambing) yang berasal dari Jawa Barat (Bogor, Cianjur dan Sukabumi), Jawa Tengah (Boyolali), serta Jawa Timur (Lumajang) dengan jumlah lapak sebanyak 22 serta jumlah hewan qurban sekitar 200 ekor sapi dan 300 ekor kambing/domba,” terangnya, Selasa (6/8/2019).

Selain itu, BHQ juga memberikan pelayanan pemeriksaan kesehatan ternak serta memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan hewan qurban yang memenuhi syarat syariat agama Islam yaitu aman, sehat, utuh (tidak cacat) dan cukup umur. Yang tidak kalah pentingnya adalah sebagai upaya pembinaan kepada masyarakat baik peternak maupun konsumen, tentang standarisasi hewan qurban yang telah ditetapkan Kementerian Pertanian dengan prinsip ASUH (aman, sehat, utuh dan halal).

Dipandang dari sisi konsumen, sambung Dr. Fadjri, tentunya mengharapkan untuk mendapatkan hewan qurban yang memenuhi syarat syariat Islam tersebut. Dalam BHQ syarat-syarat tersebut dapat dipastikan dipenuhi. Semua hewan yang dibeli di BHQ sudah diperiksa oleh para dokter hewan yang terhimpun dalam Tim Kesehatan Hewan (Keswan) dari Badan Litbang Pertanian dan Dinas Pertanian Kota Bogor.

Setiap hewan qurban yang dijual peternak diperiksa dan dicek selama masa penjualan, hewan ternak qurban yang sakit akan dipisahkan dari ternak yang sehat dan dirawat oleh Tim Kesehatan Hewan BHQ. Dan saat ternak yang telah terjual akan diantar/diambil oleh pembeli, Tim Keswan akan mengeluarkan sertifikat SKKH sebagai bukti bahwa hewan qurban tersebut sehat dan sesuai dengan prinsip ASUH tadi. Dengan demikian konsumen akan merasa tenang dan aman dalam
melaksanakan ibadah qurban.

“Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal. Dengan adanya ketentuan tersebut, penyelenggaraan BHQ makin dipercaya masyarakat sebagai pembeli. Model BHQ ini, diharapkan menjadi suatu model bagi kota/kabupaten lain di Indonesia dalam mempersiapkan penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha,” ujarnya. (*/d)

Berita Terkait

Berikan Komentar