Buron Sejak 2024, Pelaku Begal Sadis di Gunungsindur Akhirnya Disergap Polisi

​Mediabogoe.co, BOGOR – Pelarian selama 2 tahun NW (25), pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korbannya mengalami cacat permanen, akhirnya berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Gunung Sindur.

NW, yang dikenal sadis saat melakukan aksi kejahatan, berhasil ditangkap aparat Reskrim Polsek Gunungsindur tanpa perlawanan pada hari Kamis 05 Februari 2026 malam.

​”Kasus NW bermula dari laporan kepolisian pada November 2024 silam. Pelaku dikenal sadis karena tidak segan – segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam demi merampas harta benda,” ungkap Kapolsek Gunungsindur, Kompol Budi Santoso, Jumat 06 Februari 2026.

Kompol Budi menjelaskan, penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif terhadap perkara yang menimpa seorang perempuan berinisial M di Jalan Sumur Batu, Desa Pabuaran, Kecamatan Gunungsindur.

​”Setelah melakukan pengejaran, tim kami berhasil mengamankan tersangka NW. Peaku merupakan target kami atas kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban luka berat pada bagian tangan akibat sabetan senjata tajam,” kata Kompol Budi.

​Kapolsek menambahkan, modus perandi NW saat melakukan aksinya, yaitu dengan membuntuti korban menggunakan sepeda motor. Setelah berada di tempat sepi, korban dipepet dan langsung mengayunkan senjata tajam untuk melumpuhkan korban sebelum mengambil telepon genggam milik korban.

​”Korban mengalami luka permanen akibat kejadian tersebut. Pelaku saat itu langsung melarikan diri dan menjual barang bukti HP milik korban,” jelas Kapolsek.

Hingga saat ini, lanjutnya, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman, melengkapi berkas perkara dan mencari barang bukti lain yang digunakan saat kejadian. “Pelaku juga terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan beberapa waktu lalu,” imbuh Kompol Budi Santoso.

Ia menegaskan, tersangka NW akam dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP yg dirubah menjadi Pasal 479 UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP).

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Bogor demi keamanan masyarakat,” tegasnya.

​Saat ini, NW mendekam di sel tahanan Polsek Gunungsindur Polres Bogor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,”(Sir)

Berita Terkait

Berikan Komentar