Buntut Panjang Penangguhan Gelar Doktor Bahlil, Deolipa Yumara Soroti Dugaan Jual-beli Gelar Akademik di SKSG

Mediabogor.co, DEPOK – Praktisi Hukum, Deolipa Yumara turut menyoroti polemik penangguhan gelar doktor Bahlil Lahadalia di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG), Universitas Indonesia (UI).

Anggota Ikatan Alumni (ILUNI) UI itu menilai, ada dugaan jual beli gelar akademik yang dilakukan oknum-oknum di SKSG UI.

“Praktik jual beli gelar doktor ini kita masih duga ini, kan mereka tetap kuliah ya, tapi kan kuliahnya tidak tampak gitu kan,” kata Deolipa saat ditemui di Kampus UI Depok, Jumat (15/11/2024) malam.

“Nah praktik jual beli gelar ini dibungkus mungkin dengan yang namanya proses akademisi gitu,” sambungnya.

Mantan pengacara Bharada Eliezer itu menduga, praktik jual-beli gelar akademik di SKSG UI sudah cukup lama, bahkan sejak berdirinya lembaga tersebut.

Atas polemik yang ditimbulkan, Deolipa meminta pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian gelar doktor untuk Bahlil dicopot dari jabatannya.

“Kita bisa menduga ada dugaannya kolusi di sini antara orang yang mau ikut serta dengan mereka yang menjalankan program, ini ada dugaannya,” ujarnya.

Menurut Deolipa, promotor dan co-promotor Bahlil, serta Direktur SKSG UI layak diberhentikan dari jabatannya jika terbukti bersalah.

Polemik pemberian gelar doktor untuk Bahlil dianggap mempermalukan UI sebagai salah satu universitas terbaik di Indonesia.

“Dengan surat UI yang keluar beredar ke masyarakat kemarin itu, surat penangguhan itu sebenarnya yang dipermalukan adalah UI sendiri sebagai kampus,” ungkapnya.

Gelar Doktor Ditangguhkan

Sebelumnya, Universitas Indonesia (UI) menangguhkan kelulusan Bahlil Lahadalia sebagai mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).

Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Yahya Cholil Staquf menjelaskan, keputusan tersebut diambil pada Rapat Koordinasi 4 Organ UI pada Selasa (11/11/2024).

“Kelulusan BL mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik,” kata Yahya dalam keterangannya, dikutip Rabu (13/11/2024).

Menurut Yahya, langkah yang diambil sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan.

“UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan S3 di SKSG.

Audit tersebut mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.

Nantinya, Dewan Guru Besar (DGB) UI akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG.

“Langkah ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI dilakukan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan,” pungkasnya. (Jar)

Berita Terkait

Berikan Komentar