(Bukan) Pernikahan Dini Yang Dilarang
(Bukan) Pernikahan Dini Yang Dilarang
Mediabogor.com, Bogor – Pernikahan remaja putra 14 tahun, ZA dan remaja putri 15 tahun, IB di Desa Tungkap Binuang Kabupaten Tapin Kalsel, ramai diperbincangkan. Pasalnya, mereka dianggap terlalu dini untuk menikah, melanggar batas minimal usia menikah menurut UU Pernikahan di Indonesia. Selain itu, Ketua MUI Tapin, menganggap pernikahan ini tidak sah karena mempelai wanita, yang awalnya dikatakan yatim piatu, ternyata masih mempunyai kakak kandung yang keberadaannya belum diketahui.
Jika kita lihat kasus ini, ada hukum pernikahan yang perlu dipertegas.
Ada 2 syarat dalam pernikahan. Yaitu syarat in’iqad dan syarat sah pernikahan. Tidak terpenuhinya syarat in’iqad mengakibatkan batalnya pernikahan (ijab kabul dianggap tidak pernah terjadi). Sedangkan tidak terpenuhinya syarat sah pernikahan, menyebabkan ijab kabul fasad (rusak), akad pernikahan diakui namun harus dilakukan akad ulang untuk menyempurnakan syarat sahnya.
Menurut Syeh Taqiyyudin An Nabhani dalam kitab ‘Sistem Pergaulan Dalam Islam’, syarat in’iqad terdiri dari :
- Ijab qabul dilangsungkan dalam satu majlis.
- Kedua belah pihak yang berakad harus mendengar perkataan satu sama lain dan saling mengerti.
- Ucapan qabul tidak boleh menyalahi ucapan aqad.
- Diharuskan bahwa syariah benar-benar membolehkan perkawinan diantara kedua belah pihak yang berakad.
Sedangkan syarat sah pernikahan, terdiri dari :
- Mempelai perempuan harus benar-benar halal untuk dilangsungkan akad nikah padanya.
- Adanya wali.
- Adanya dua orang saksi.
Dari kasus pernikahan ZA dan IB, syarat in’iqad terpenuhi sehingga pernikahannya harus diakui. Namun, berdosa jika tidak dilakukan akad ulang, karena syarat sah pernikahan menjadi cacat yaitu dengan kesalahan memilih wali. Tokoh masyarakat atau Ulama yang menikahkan mereka, belum bisa memenuhi wali nikah. Karena kakak kandung mempelai wanita masih ada, hanya saja keberadaannya yang harus dicari. Selain itu, wali nikah yang sah (jika kakak kandung hilang, tidak bisa ditemukan setelah melakukan pencarian) seharusnya adalah wali hakim yang ditunjuk oleh KUA setempat, bukan tokoh masyarakat. Sehingga jika ingin pernikahan sempurna dan menghilangkan dosa, maka ijab qabul harus diulangi dengan menghadirkan wali yang tepat.
Sangat disayangkan, kasus yang seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan ini, seolah dibawa untuk melegitimasi hal-hal yang ingin dipaksakan (baca : kemaksiatan) oleh beberapa pihak.
Sampai-sampai Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise, mengaku berkoordinasi dengan Kementerian Agama dalam mencegah perkawinan anak. Turut campurnya Sang Menteri pula yang disinyalir membuat Ketua MUI Tapin membatalkan pernikahan AZ dan IB.
Keinginan menikah di usia dini kedua remaja ini seharusnya diapresiasi. Jelas mereka mengatakan ingin menghindari kemaksiatan dan mengaku dilakukan tanpa paksaan serta sudah siap secara mental dan finansial.
Padahal di sisi lain, kehidupan remaja kini kian bebas. Pergaulan bebas dari mulai pacaran hingga berhubungan layaknya suami istri seolah biasa. Kasus prostitusi remaja menggila. Maraknya kasus buang bayi sampai pembunuhan bayi oleh ibunya sendiri. Gaya hidup gaul bebas adalah gaya hidup liberal, yang menjauhkan bahkan menghilangkan hukum Islam dalam keseharian. Gaya hidup ini lahir dari sistem sekularisme, sistem yang memisahkan antara kehidupan bermasyarat dan bernegara dengan kehidupan agama. Ketika hukum Allah tidak dipakai lagi, maka sudah terlihat kerusakanlah yang didapat.
Dalam Islam, tidak ada istilah pernikahan dini. Selama akad in’iqad dan syarat sah pernikahan terpenuhi, maka sebuah pernikahan diakui secara sah oleh Negara. Sehingga bukan usia yang membuat sebuah pernikahan sah atau tidak. Batas usia pernikahan, untuk calon pengantin pria adalah baligh. Definisi baligh disini tidak hanya mencakup soal fisik (usia) namun juga soal psikologi (kematangan dan kesiapan). Ketika baligh, seorang laki-laki muslim, sudah dipersiapkan pemikiran dan fisiknya, untuk secara sadar melaksanakan seluruh hukum Allah sebagai konsekuensi dari keimanan, termasuk kesiapan untuk memasuki pintu gerbang pernikahan. Baik anak laki-laki atau perempuan akan mendapat perhatian yang serius untuk mendapatkannya baik dari orangtua yang mendidiknya di rumah, dari masyarakat yang mengerti tata cara pergaulan yang benar sampai Negara yang akan memberikan fasilitas-fasilitas yang mendukung. Sehingga pernikahan akan dikawal sesuai dengan koridor yang benar.
Ria Milarasari
Anggora Komunitas Penebar Siroh
Tinggal di Bogor
Berikan Komentar