Boleh atau Tidak Mudik Pakai Mobil Dinas? Pemkot Bogor Tunggu Edaran Kemendagri

‎Mediabogor.co, BOGOR – Wacana penggunaan mobil dinas oleh aparatur sipil negara (ASN) untuk keperluan mudik Lebaran masih menjadi perdebatan. Pemerintah daerah pun memilih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat sebelum mengambil sikap.

‎Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menantikan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri terkait boleh atau tidaknya penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.

‎”Ini masih debatable, biasanya kita menunggu edaran dari Kementerian Dalam Negeri,” ujar JM kepada wartawan, 10 Maret 2026.

‎Menurutnya, apabila nantinya penggunaan mobil dinas diperbolehkan, maka tentu akan ada batasan-batasan yang harus dipatuhi. Namun jika pemerintah pusat melarang, seluruh aparatur di daerah wajib mengikuti aturan tersebut.

‎”Ketika diperbolehkan ya berarti dengan batasan tertentu, tapi ketika tidak boleh semua harus patuh dan mengikuti aturan. Beberapa tahun lalu sempat ada edaran tidak boleh menggunakan mobil dinas,” jelasnya.

‎Jenal menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pada prinsipnya siap mengikuti setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat demi menjaga integritas dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN).

‎”Kami di daerah insyaallah siap mengikuti arahan apapun dari kementerian selama itu untuk menjaga integritas dan profesionalisme para ASN di seluruh Republik Indonesia,” katanya.

‎Ia juga menambahkan, pada tahun sebelumnya tidak ada edaran khusus yang secara tegas memperbolehkan ataupun melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik.

‎Meski demikian, ia menilai secara etika sebaiknya ASN menggunakan kendaraan pribadi.

‎”Tidak ada edaran boleh atau tidak. Tapi intinya kami patuh. Kalau ada mobil pribadi, lebih baik pakai mobil pribadi supaya lebih beretika dan juga lebih leluasa,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berikan Komentar