
Bogor Street Festival CGM Adalah Kegiatan Seni Budaya Bukan Keagamaan
mediabogor.com, Bogor – Menjelang Bogor Street Festival Cap Go Meh (CGM) 2019, Forum Muslim Bogor (FMB) membuat surat penolakan terhadap kegiatan tersebut di media sosial dan WAG. Surat edaran itu pun disikapi Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor.
Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, perhelatan Bogor Street Festival adalah kegiatan yang lebih menonjolkan aspek kebudayaan dibanding aspek keagamaan tertentu. “Bogor Street Festival ini adalah ajang pemersatu, baik etnis, agama dan elemen masyarakat lainnya. Bahkan, kegiatan ini telah dijaga dari masa ke masa demi terciptanya kebersamaan dalam keberagaman,” ungkapnya saat menggelar press conference di kantor wali Kota Bogor, Senin (28/1/19).
Lebih lanjut, Bima menilai bahwa seharusnya kegiatan seperti ini menjadi berkah bagi masyarakat Kota Bogor karena semua elemen masyarakat, agama dan etnis yang ada di Kota Bogor bersatu padu tanpa ada kepentingan tertentu.
“Bogor adalah kota toleran. Oleh karena itu, saya mengajak kepada seluruh elemen masyarakat jangan sampai kita gagal fokus, tetapi kita harus lebih fokus kepada hal-hal yang masih belum selesai seperti prostitusi, tawuran dan lainnya,” kata Bima.
Sementara itu, Ketua MUI Kota Bogor, KH. Mustofa Abdullah Bin Nuh menuturkan bahwa, Bogor Street Festival atau yang biasa disebut CGM merupakan kegiatan budaya, tidak ada kaitannya dengan kegiatan lain terlebih agama atau etnis tertentu.
“Jika dikatakan CGM ini kemusyrikan, silahkan digugat CGM tersebut. Seperti yang dikatakan Pak Wali, Tidak akan luntur akidah kita ketika menghormati keyakinan orang lain,” jelasnya.
Lelaki yang akrab disapa Kyai Toto ini meminta agar FMB dituntut di depan hukum. Karena statmen yang dikeluarkan sudah mengoyak kebersamaan dan kerukunan antar etnis dan kerukunan antar agama.
“Maka sesungguhnya statemen yang diterbitkan oleh FMB saya katakan itu suatu yang melampaui batas dan ini sudah meresahkan. Jadi, saya mengusulkan bahwa FMB sudah waktunya untuk dituntut di depan hukum, kalau masih tidak puas silahkan ke MUI untuk berdiskusi panjang lebar terkait Cap Go Meh, tapi saya mohon setelah tanggal 17 April,” ujarnya.
Ditambahkan oleh Dandim 0606 Kota Bogor, Letkol CZI Aji Sujiwo, kegiatan ini bukan untuk satu golongan agama atau suku apapun. “Di sini kita dituntut saling menghormati dan menghargai. Sikapi dengan arif. Tidak meremehkan aqidah seseorang dan jangan mudah terprovokasi dengan hoax,” pesannya. (Nick)
Berikan Komentar